Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2024/PN Plp | 1.Devika Beliani S.H 2.Irmawati .S.H, |
1.Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin 2.Rahul Alias Rahul Bin Mursalim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 958 /P.4.12/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin dan Terdakwa II Rahul Alias Rahul Bin Mursalim pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman (dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
mengambil kemudi dan setelah itu keduanya mengikuti Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike dan Saksi Masnah Alias Mama Lili Binti Dg. Magguna dari belakang. Sesampai di lokasi yakni di dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo, motor mereka saling berdekatan dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin menyuruh agar menambah kecepatan. Setelah itu mereka menyalip motor yang dikendarai korban dari sebelah kiri dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin langsung mengambil dompet yang sedang dipegang oleh Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike. Setelah itu kedua Terdakwa melajukan kendaraannya menuju ke Jalan Sungai Penggoli Kota Palopo. Di atas jembatan keduanya membuka dompet tersebut dan melihat ada satu unit handphone merek Vivo tipe Y91C warna fusion black serta uang tunai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu keduanya membagi uang tersebut yang mana Terdakwa Rahul Bin Mursalim mendapat Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin mendapat uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sekaligus membawa handphone tersebut yang rencananya akan ia jual;
------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |