Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa GASALI MURSADIN Alias GASALI Bin H. MURSADIN, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Benteng Kel. Benteng Kec. Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan’ terhadap saksi MIFTAHUDDIN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MIFTAHUDDIN mengalam Pendaharan subkonjungtive pada mata kiri. Uk.3 x 2 cm.i luka memar pada dada kanan dan luka lengan atas kanan, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palamai Tandi Nomor : 002/4304/RSUD.PT/PLP/VII/2025, tanggal 08 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fajrin Yahya. S Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
1.
|
Keadaan Umum
|
:
|
Baik/Sadar
|
2.
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
|
:
|
Pendaharan subkonjungtive pada mata kiri. Uk.3 x 2 cm.
|
|
|
:
|
Luka lecet pada bibir atas Uk. 0,5 x 0,5 cm, luka lecet didagu pada bagian bawah uk. 2 X 1 cm
|
|
|
:
|
Tidak ada
|
|
|
:
|
Tidak ada
|
|
|
:
|
Tidak ada
|
|
|
:
|
Tidak ada
|
3.
|
Penunjang
|
:
|
Tidak ada
|
4.
|
Tindakan
|
:
|
Tidak ada
|
5.
|
Perawatan
|
:
|
Tidak ada
|
6.
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil pemeriksaan luar terdapat Pendaharan subkonjungtive pada mata kiri. Uk.3 x 2 cm.
|
|
|
|
Luka lecet pada bibir atas Uk. 0,5 x 0,5 cm, luka lecet didagu pada bagian bawah uk. 2 X 1 cm
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |