Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2019/PN Plp Drs. Daniel Tulak 1.Tandi Poka
2.A Rande
3.D Allo Bua
4.Y Sangala
5.Y Karre
6.Genda
7.Lekka
8.Y Tando
9.M Sirappa T
10.P Tammu
11.Mak Bita
12.Sampe Re'pe
13.Kardina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2019/PN Plp
Tanggal Surat Minggu, 17 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Daniel Tulak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asher Tumbo S.H.,M.HDrs. Daniel Tulak
Tergugat
NoNama
1Tandi Poka
2A Rande
3D Allo Bua
4Y Sangala
5Y Karre
6Genda
7Lekka
8Y Tando
9M Sirappa T
10P Tammu
11Mak Bita
12Sampe Re'pe
13Kardina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang Benar
  3. Menyatakan Tanah di Jalan Batu Putih  no 24 Kampung Pisang, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.  (Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 01298) yang berupakan bagian dari Persetujuan Jual Beli antara Datu Bua/Salina Rampa Rampa dengan Latenro tanggal 13 Agustus 1940 adalah milik Pelawan seluas yang tercantum dalam sertifikat hak milik tersebut.
  4. Memerintahkan untuk Membatalkan Eksekusi Atas Objek Perkara antara Pemohon Eksekusi dan termohon Eksekusi pada Objek Perkara Perdata  Pengadilan Negeri Palopo  No. 28/Pdt.G/1997/PN Plp Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 68/PDT/1998/PT.UJ.PDG jo Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia  No. 2521 K/PDT/2000.
  5. Menghukum terlawan I dahulu penggugat/termohon banding/termohon kasasi/Pemohon Eksekusi  dan terlawan II-XIII dahulu tergugat/turut tergugat/pemohon Banding/pemohon Kasasi/termohon eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak