Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Plp ASGAR N GASSING HANAFIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASGAR N
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zulkifli.M, S.HASGAR N
Tergugat
NoNama
1GASSING HANAFIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 003 Kelurahan Persiapan Lagaligo atas nama Gassing Hanafie Tergugat tertanggal 30101995 sebesar Rp. 5.000.000 lima juta rupiah antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
  3. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Jl. Gunung Saragi Kel. Pajalesang, Kec. Wara Kota Palopo dahulu Kelurahan Persiapan Lagaligo Kec. Wara Kotif Palopo Kab. Luwu berukuran seluar 200 M2 dua ratus meter persegi dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 003 atas nama Gassing Hanafie, dengan batas-batas:Barat : Jalan Gunung Saragi Timur : Yusri Kareba Selatan : Pengairan/got Utara : Ibu Nurliana Adalah milik Penggugat;
  4. Menetapkan secara hukum jual beli tanah pada tanggal 30101995 sebesar Rp. 5.000.000 lima juta rupiah berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum point 2 antara Penggugat dan Tergugat adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya;
  5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama sertifikat hak milik nomor 003 Kelurahan Persiapan Lagaligo atas nama Gassing Hanafie ke atas nama Penggugat Asgar N;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas putusan tersebut;    
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak