Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
MAYA SARI Alias SARI Binti MADDUKELLENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/P.4.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA SARI Alias SARI Binti MADDUKELLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Maya Sari alias Sari Binti Maddukelleng,  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diingat secara pasti atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025,  bertempat di Konter Saqila Cell di jl. WeC Cudai Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa menjaga konter BRI Link milik saksi korban Ashar Bin Nuryamin kemudian terdakwa sambil bermain Instagram dan melihat postingan di Instagram dan menawari terdakwa untuk melaksanakan tugas memberikan like terhadap suatu produk di postingan sehingga terdakwa tertarik untuk mengikuti tawaran tersebut dan dalam postingan tersebut harus melakukan top up uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa bisa mendapatkan komisi.
  • Bahwa dalam saldo akun BRI Link milik saksi korban tersimpan sejumlah uang sebagai modal apabila ada orangorang yang ingin melakukan transaksi, kemudian terdakwa menggunakan uang milik saksi korban dan mentransfer dari rekening BRI link milik saksi korban ke rekening atas nama Rangga Syauqi Wardha sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengharap bisa mendapatkan komisi namun setelah mentransfer dan melakukan top up dana komisi yang dijanjikan tidak diterima oleh terdakwa dengan alasan tugas terdakwa belum selesai dan meminta terdakwa untuk kembali melakukan top up dana.
  • Bahwa kemudian terdakwa melakukan top up dana berkalikali ke link postingan Instagram dengan menggunakan uang milik saksi korban dengan menggunakan aplikasi BRIMO dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp 300.000,-  tanggal 23/06/2025 pukul 09.15 wita  (BRIMO)
  • Rp 550.000,-  tanggal 23/06/2025 pukul 10.04 wita (BRIMO)
  • Rp 1.560.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 10.18 wita (BRIMO)
  • Rp 1.500.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 10.31 wita (BRIMO)
  • Rp 1.500.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 10.31 wita (BRIMO)
  • Rp    550.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 10.32 wita (BRIMO)
  • Rp 1.600.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 12.07 wita (BRIMO)
  • Rp  500.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 12.15 wita (BRIMO)
  • Rp  2.300.000,- tanggal 23/06/2025 pukul 16.39 wita (BRIMO)
  • Rp   3.300.500,- tanggal 23/06/2025 pukul 13.09 wita (DANA)
  • Rp 2.020.500,- tanggal 23/06/2025 pukul 11.36 wita (DANA

 

  • Sehingga total keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah Rp 13.180.000 (tiga belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya