Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2018/PN Plp 1.Esda Salindang, SP
2.Lewi Randan Pasolang SH.MH
7.Muhammad Arifin Rallu
8.Palumpun
9.Karre
10.Sultan
11.Hamrah
12.Hawisa
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2018/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esda Salindang, SP
2Lewi Randan Pasolang SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djamaluddin Syarif, S.H.Esda Salindang, SP
2Djamaluddin Syarif, S.H.Lewi Randan Pasolang SH.MH
3Umar Laila, S.H., M.H.Esda Salindang, SP
4Umar Laila, S.H., M.H.Lewi Randan Pasolang SH.MH
5Susanti, S.H., M.HEsda Salindang, SP
6Susanti, S.H., M.HLewi Randan Pasolang SH.MH
Tergugat
NoNama
1Muhammad Arifin Rallu
2Palumpun
3Karre
4Sultan
5Hamrah
6Hawisa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Rachman, S.H.Muhammad Arifin Rallu
2Umar Kaso SHMuhammad Arifin Rallu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari pelawan sebagai pihak ketiga seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa Atas sebidang tanah basah (sawah) yang terletak d iDesa Parekaju Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu seluas ± 1.779 m2 dengan batas-batas sebagai berikut Utara              : berbatas dengan sawah milik Esda Salindang (pelawan I Timur              : berbatas dengan sawah Hajar Selatan          : berbatas dengan Saluran Air Barat               : berbatas dengan Jalan Tani Adalah hak milik pelawan berdasarkan SHM No. 00010 Tahun 2012
  3. Menyatakan bahwa SHM No. 00010 Tahun 2013 atas nama pelawan pertama adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hokum
  4. Menyatakan bahwa mengangkat sita eksekusi yang telah diletakan di atas objek sengketa pertama dalam perkara perdata No. 13/Pdt.G/2013/PN.Plp khusus untuk sawah milik pelawan
  5. Menyatakan bahwa sawah milik pelawan seluas 1.799 M2 tersebut dikeluarkan dari objek sengketa pertama dalam perkara perdata No. 13/Pdt.G/2013/PN.Plp dan diserahkan kepada pelawan secara utuh tanpa syarat apapun di atasnya
  6. Menyatakan bahwa terlawan pertama telah melakukan perbuatan melawan hokum
  7. Menghukum kepada terlawan pertama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 40. 0500. 000,- dan apabila terlawan pertama lalai dalam melaksanakan isi putusan dikenakan denda sebesar RP. 500. 000/hari
  8. Membebankan kepada para terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hulum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak