| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Makam Pahlawan Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap Indra Wismoyo Alang alias Moyo pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di jl. Ahmad Yani Kel.Pontap Kec. Wara Kota Palopo dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk La Bold warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan saksi Juarby. A dan saksi Endi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan pengeledahan ditemukan berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) set alat isap/bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 54 (lima puluh empat) saset bening kosong, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah maroon.
- Bahwa narkotika sabu-sabu dibeli oleh terdakwa dari aplikasi Instagram akun Warung Suaib dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet kemudian terdakwa membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet. Kemudian terdakwa memberikan kepada Indra Wismoyo Alang alias Moyo sebanyak 1 (satu) sachet untuk dipakai bersama.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4464/NNF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0822 gram, 22 (dua puluh dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7704 gram, urine milik Indra Wismoyo Alang alias Moyo bin Alang, dan urine milik Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Makam Pahlawan Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap Indra Wismoyo Alang alias Moyo pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di jl. Ahmad Yani Kel.Pontap Kec. Wara Kota Palopo dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk La Bold warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama selanjutnya dilakukan pengembangana ke rumah terdakwa dan saksi Juarby. A dan saksi Endi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan pengeledahan ditemukan berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) set alat isap/bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 54 (lima puluh empat) saset bening kosong, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah maroon.
- Bahwa narkotika sabu-sabu dibeli oleh terdakwa dari aplikasi Instagram akun Warung Suaib dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet kemudian terdakwa membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet. Kemudian terdakwa memberikan kepada Indra Wismoyo Alang alias Moyo sebanyak 1 (satu) sachet untuk dipakai bersama.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4464/NNF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0822 gram, 22 (dua puluh dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7704 gram, urine milik Indra Wismoyo Alang alias Moyo bin Alang, dan urine milik Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Palopo, 25 November 2025. |