Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Juarby dan saksi Akbar Angara yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi saksi Juarby dan saksi Akbar Angara melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Akbar Angara mengawasi sebuah rumah atau kost yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pengeledahan rumah atau kos tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam. Tidak lama kemudian datang juga saksi Muh. Fadli Syarif, dan saksi AL- Ridwan ingin masuk ke rumah kos tersebut sehingga saksi Anggara menarik mereka masuk ke dalam kamar kos, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) saset plastik bening yang diduga berisi sabu, 2 (dua) saset plastik bening diduga berisi sabu yang dibungkus/dililit lakban hitam yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam yang ditemukan di kantong sebelah kiri milik saksi Muh. Fadli Syarif, sementara saksi AL RIDWAN tidak ditemukan apa-apa,
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari media social WhatsApp +27686829146 nama Amparita, menelepon terdakwa untuk datang ke Makassar dengan mengatakan “Ke Makassar ko dulu, ada barangku ini 1 bal (sabu 47 gram) ambil saja dulu laku semuapi baru kirim uangnya, terus 20 gram tempelkan di suatu tempat” sehingga pada saat itu terdakwa menyetujuinya. Tidak berselang lama datang saksi Muh. Fadli Syarif di kosan milik terdakwa, kemudian Muh. Fadli Syarif mengatakan mauka ke Makassar ini jemput keluargaku, lalu terdakwa menyampaikan “ ikutka mau ka pergi jalan-jalan”. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif menuju Kota Makassar dan setelah tiba di Makassar tidak lama kemudian nomor WhatsApp +27686829146 mengirimkan lokasi/titik sabu yang ditempelkan dibebatuan di jalan Hertasning Kota Makassar, kemudian terdakwa mengatakan saksi Muh. Fadli Syarif antar ka dulu di lokasi ini,sehingga terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif menuju lokasi/titik tersebut, kemudian terdakwa yang mencari dan menemukan 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat 47 gram tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif pulang ke Kota Palopo, pada pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di kosan Kota Palopo, setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) gram sabu kepada saksi Muh. Fadli Syarif kemudian dia bagi menjadi 4 (empat) sacshet plastik bening yang mana dalam sacshet saya bungkus lagi dengan isolasi warna hitam, lalu saksi Muh. Fadli Syarif pulang kerumahnya. Selanjutnya terdakwa menempelkan sebagian sabu tersebut dengan berat 20 gram di lokasi Islamic Center Kota Palopo, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi/ titik kepada pemilik nomor WhatsApp +27686829146, lalu terdakwa pulang ke kosan dan menyimpan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam dilemari pakaian, selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wita saksi Muh. Fadli Syarif menghubungi terdakwa melalui percakapan WhatsApp dengan mengatakan ada ga cas ku ketinggalan disitu dan terdakwa mengatakan iya,ada, Tidak berselang lama saksi Muh. Fadli Syarif dan saksi Al-Ridwan datang di kosan milik terdakwa kemudian pintu kosan terdakwa dibuka oleh Petugas Kepolisian setelah itu melakukan penggeledahan lemari pakaian dan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi 12 warna hitam yang ditemukan terletak di lantai kosan. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:4573/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 25,2292 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID
- 4 (Empat) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,4857 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. FADLI SYARIF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik MUH. FADLI SYARIF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AL-RIDWAN Negatif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik AL-RIDWAN
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula ketika saksi Juarby dan saksi Akbar Angara yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi saksi Juarby dan saksi Akbar Angara melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Akbar Angara mengawasi sebuah rumah atau kost yang biasa ditempati untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sahbu, lalu masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pengeledahan rumah atau kos tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam. Tidak lama kemudian datang juga saksi Muh. Fadli Syarif, dan saksi AL- Ridwan masuk ke dalam kamar kos melihat saksi Akbar Angara menemukan 2 (dua) saset plastik bening yang diduga berisi sabu, 2 (dua) saset plastik bening diduga berisi sabu yang dibungkus/dililit lakban hitam yang ditemukan di kantong kanan milik saksi Muh. Fadli Syarif dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam yang ditemukan di kantong kiri milik saksi Muh. Fadli Syarif.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari media social WhatsApp +27686829146 nama Amparita, menelepon terdakwa untuk datang ke Makassar dengan mengatakan “Ke Makassar ko dulu, ada barangku ini 1 bal (sabu 47 gram) ambil saja dulu laku semuapi baru kirim uangnya, terus 20 gram tempelkan di jalan Hertasning Kota Makassar” sehingga pada saat itu terdakwa menyetujuinya. Tidak berselang lama datang saksi Muh. Fadli Syarif di kosan milik terdakwa, kemudian Muh. Fadli Syarif mengatakan mauka ke Makassar ini jemput keluargaku, lalu terdakwa menyampaikan “ ikutka mau ka pergi jalan-jalan”. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif menuju Kota Makassar dan setelah tiba di Makassar tidak lama kemudian nomor WhatsApp +27686829146 mengirimkan lokasi/titik sabu yang ditempelkan dibebatuan di jalan Hertasning Kota Makassar, kemudian terdakwa mengatakan saksi Muh. Fadli Syarif antar ka dulu di lokasi ini,sehingga terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif menuju lokasi/titik tersebut, kemudian terdakwa yang mencari dan menemukan 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat 47 gram tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Muh. Fadli Syarif pulang ke Kota Palopo, pada pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di kosan Kota Palopo, setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) gram sabu kepada saksi Muh. Fadli Syarif kemudian dia bagi menjadi 4 (empat) sacshet plastik bening yang mana dalam sacshet saya bungkus lagi dengan isolasi warna hitam, lalu saksi Muh. Fadli Syarif pulang kerumahnya. Selanjutnya terdakwa menempelkan sebagian sabu tersebut dengan berat 20 gram di lokasi Islamic Center Kota Palopo, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi/ titik kepada pemilik nomor WhatsApp +27686829146, lalu terdakwa pulang ke kosan dan menyimpan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam dilemari pakaian, selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wita saksi Muh. Fadli Syarif menghubungi terdakwa melalui percakapan WhatsApp dengan mengatakan ada ga cas ku ketinggalan disitu dan terdakwa mengatakan iya,ada, Tidak berselang lama saksi Muh. Fadli Syarif dan saksi Al-Ridwan datang di kosan milik terdakwa kemudian pintu kosan terdakwa dibuka oleh Petugas Kepolisian setelah itu melakukan penggeledahan lemari pakaian dan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi 12 warna hitam yang ditemukan terletak di lantai kosan. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjutSelanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:4573/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
-
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 25,2292 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik REZKI PRATAMA alias KIKI Bin M. SAID
-
-
-
- 4 (Empat) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,4857 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. FADLI SYARIF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik MUH. FADLI SYARIF
-
-
-
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AL-RIDWAN Negatif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik AL-RIDWAN
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |