Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Plp |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
0000000 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | RISNAWATI alias BUNDA RISNA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H. | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik | 2 | Rini Nanda Kurnia, S.H. | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik | 3 | Syahril Said, S.H., M.H. | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik | 4 | Ismail, S.H. | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik | 5 | Kamaruddin Latif, S.H. | Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik |
|
Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, serta penangkapan dan penahanan dalam dugaan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. adalah tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan 2 (dua) Surat : yaitu surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/01/VII/2024/BNN Kota Palopo Sulawesi Selatan, dan surat perintah penahanan SP.HAN/01/VII/2024/BNN Kota Palopo Sulawesi Selatan tanggal 30 Juli 2024 cacat dan tidak sah 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan LEMBAGA PEMASYARAKATAN Kota Palopo Sulawesi Selatan; 7. Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |