Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-453/P.4.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa datang di kos saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID, kemudian terdakwa memberitahu REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID ingin ke makassar untuk menjemput keluarganya di bandara, pada saat itu saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID mengatakan kepada terdakwa “ikutka mau ka pergi jalan-jalan” sehingga terdakwa bersama saksi RESKI PRATAMA menuju ke Makassar dan tiba pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita, setelah beristirahat saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID memperlihatkan maps atau peta  lokasi kepada terdakwa, lalu saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID meminta tolong kepada terdakwa untuk diantar ke lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID menuju ke lokasi sesuai maps yang berada di Jl. Hertasning, setelah tiba di titik lokasi tersebut saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID turun dari atas mobil dan sementara terdakwa menunggu di mobil, tidak lama berselang saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID naik kembali keatas mobil, setelah itu terdakwa bersama saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID menuju ke bandara untuk menjemput keluarga terdakwa, sekitar pukul 12.00 wita terdakwa dan keluarganya serta saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID pulang ke Palopo dan setelah sampai terdakwa mengantar keluarganya ke BTN Bogar setelah itu terdakwa mengantar saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID ke kosnya, setelah sampai terdakwa masuk ke kamar kos saksi RESKI PRATAMA dan melihat saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID membuka bungkusan atau paket warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu yang beratnya sekitar 1 ball (47 gram) kemudian saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID megambil sebagian sabu tersebut kurang lebih 1 (satu) gram dan memberikannya kepada terdakwa secara gratis, kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) sacshet plastik bening sachet tersebut terdakwa bungkus lagi dengan isolasi warna hitam kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kos di Jl. A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masuk ke salah satu kamar kos yang dicurigai lalu mengamankan saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID, pada saat yang bersamaan datang terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO hendak bertemu dengan saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID kemudian petugas kepolisian megamanankan terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada diri terdakwa 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu, 2 (dua) sacshet plastik bening berisi sabu yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kanan ,dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam ditemukan di dalam kantong celana sebelah sementara saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut disaksikan terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO, lalu ditemukan barang bukti milik saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID yaitu : 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi  warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4573/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto selurunya 0,4857 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa datang di kos saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID, kemudian terdakwa memberitahu REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID ingin ke makassar untuk menjemput keluarganya di bandara, pada saat itu saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID mengatakan kepada terdakwa “ikutka mau ka pergi jalan-jalan” sehingga terdakwa bersama saksi RESKI PRATAMA menuju ke Makassar dan tiba pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita, setelah beristirahat saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID memperlihatkan maps atau peta  lokasi kepada terdakwa, lalu saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID meminta tolong kepada terdakwa untuk diantar ke lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID menuju ke lokasi sesuai maps yang berada di Jl. Hertasning, setelah tiba di titik lokasi tersebut saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID turun dari atas mobil dan sementara terdakwa menunggu di mobil, tidak lama berselang saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID naik kembali keatas mobil, setelah itu terdakwa bersama saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID menuju ke bandara untuk menjemput keluarga terdakwa, sekitar pukul 12.00 wita terdakwa dan keluarganya serta saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID pulang ke Palopo dan setelah sampai terdakwa mengantar keluarganya ke BTN Bogar setelah itu terdakwa mengantar saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID ke kosnya, setelah sampai terdakwa masuk ke kamar kos saksi RESKI PRATAMA dan melihat saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID membuka bungkusan atau paket warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu yang beratnya sekitar 1 ball (47 gram) kemudian saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID megambil sebagian sabu tersebut kurang lebih 1 (satu) gram dan memberikannya kepada terdakwa secara gratis, kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) sacshet plastik bening sachet tersebut terdakwa bungkus lagi dengan isolasi warna hitam kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kos di Jl. A Kaddi Raja, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masuk ke salah satu kamar kos yang dicurigai lalu mengamankan saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID, pada saat yang bersamaan datang terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO hendak bertemu dengan saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID kemudian petugas kepolisian megamanankan terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada diri terdakwa 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu, 2 (dua) sacshet plastik bening berisi sabu yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kanan ,dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam ditemukan di dalam kantong celana sebelah sementara saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut disaksikan terdakwa dan saksi AL-RIDWAN alias RIDO bin KASO, lalu ditemukan barang bukti milik saksi REZKI PRATAMA alias KIKI bin M. SAID yaitu : 1 (satu) buah tas salempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik hitam serta 1 (satu) unit handphone Redmi  warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa saksi JUARBY A dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo menanyakan maksud dan tujuan Terdajwa menyimpan sabu tersebut adalah untuk menjadi stok pake terdakwa dan adapun cara mengkonsumsi sabu tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa yaitu pertama-tama menyiapkan alat isap (bong) kemudian terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastic 1(satu) buah botol air mineral 1(satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya setelah terdakwa selesai merakit alat isap (bong) lalu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut didalam lubang pipet kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil dan selanjutnya terdakwa menghisap sabu tersebut melalui pipet yang satunya sampai habis setelah itu terdakwa membuang bong tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4573/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto selurunya 0,4857 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. FADLI SYARIF alias PALLI bin RUSLI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu

------------ Perbuatan sebagaimana terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya