Petitum |
- Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili Kota Palopo Sulawesi Selatan atau Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palopo sesuai Kartu Keluarga dengan Nomor 7373092102190001/ Sesuai Nomor Induk Kependudukan 7373094503680001
- Bahwa pemohon adalah Anak / ahli waris dari Almarhuma Tabita Turu sesuai dengan Kartu Keluarga No. 508/KB/VI/90 yang terbit pada tanggal 12 Mei Tahun 1990.
- Bahwa Almarhuma Tabita Turu telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Almarhum Alexander Mangundap sesuai dengan Kartu Keluarga No. 508/KB/VI/90 yang terbit pada tanggal 12 Mei Tahun 1990.
- Bahwa Almarhuma Tabita Turu terakhir beralamat / berdomisili di Jl Enggang No. 15 RT/RW 001/001 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. sesuai dengan surat keterangan kematian nomor 400.12.3/12/KR.
- Bahwa Almarhuma Tabita Turu dan Almarhum Alexander Mangundap dikarunia 4(Empat) orang anak sesuai dengan surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh Camat Bara dengan nomor 138/14/KB/11/2023 yakni :
- Rifka Mangundap
- Yance Mangundap
- Nurlia
- Verry Mangundap
- Bahwa tentang kematian Almarhuma Tabita Turu belum pernah didaftarkan dan dilaporkan dikantor Catatan Sipil Kota Palopo.
- Bahwa Pemohon dan pihak Keluarga sangat memerlukan bukti Akta Kematian atas nama Almarhuma Tabita Turu untuk berbagai keperluan administrasi tambahan
- Bahwa untuk mendapatkan surat Akta Kematian tersebut maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim.
|