Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSUF TODING Alias USU’pada Hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin KM.14, Kel. Battang, Kec. Wara Barat, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SEMI SALU PASANGKA, DEBI PARE , AGUNG PRATAMA, DINA TARUK dan GUSTI ALI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekitar jam 08.00 Wita, saksi SARFIANUS SIMAK mengemudikan Mobil Bus Ketty Merk Hino, Warna Cokelat bodi dengan nomor polisi DP-7702-KA dari Terminal Rantepao dengan membawa 1 kernek dan 7 orang penumpang serta barang bawaan penumpang diantaranya 2 sepeda motor yang disimpan di bagasi mobil, kemudian di wilayah Tagari terdakwa naik dan menggantikan saksi SARFIANUS SIMAK untuk mengemudi Mobil tersebut menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, diperjalanan tepatnya di Jl. Sultan Hasanuddin Battang KM.19 Kota Palopo, terdakwa berhenti di sebuah warung Puncak untuk Istirahat Makan dan lain sebagainya sekitar Hampir 1 jam, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kota Kendari dengan mengemudikan mobil bus tersebut melintasi jalan Poros Toraja-Palopo, pada saat memasuki KM.14 Battang Kota Palopo mobil yang terdakwa kemudikan Berpapasan dengan Mobil Tangki BBM, karena badan jalan beraspal agak sempit maka terdakwa menepikan Mobil agak ke kiri sehingga ban depan dan belakang sebelah kirinya turun dari aspal, Tanpa mempertimbangkan kondisi jalan yang rawan longsor serta beban kendaraan yang berat, kemudian Mobil Tengki tersebut jalan di ikuti mobil yang dikemudikan terdakwa melaju secara perlahan ke arah depan padahal ada opsi lain terdakwa memundurkan mobil bus tersebut ke belakang karena kondisi jalan agak lebar dibading maju perlahan ke depan dengan kondisi jalan agak sempit, setelah itu terdakwa hendak kembali menaikan mobil keatas badan jalan, namun seketika mobil yang terdakwa kemudikan kehilangan keseimbangan, oleng lalu terbalik kemudian terguling kebawah jurang.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian, tidak cermat dalam memperhitungkan kondisi kendaraan dan jalan, serta tidak mengantisipasi risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah terdakwa.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia yaitu SEMI SALU PASANGKA, DEBI PARE , AGUNG PRATAMA, DINA TARUK dan GUSTI ALIK, dengan hasil pemeriksaan :
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002/6694/RSUD.PT/PLP/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama SEMI SALU PASANGKA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI RHAMADANI SARI, dengan hasil pemeriksaan:
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Meninggal
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
- Wajah
|
:
|
Tampak luka terbuka di dagu uk. 3 cm x 0.5 cm
|
|
- Badan
|
:
|
- Tampak lrbam dibahu kiri berwarna biru kehitaman
- Tampak luka lecet tekan diperut berwarna merah kebiruan
- Tampak lebam dipinggang kiri
|
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
- Tampak luka lecet pergelangan tangan kanan berwarna merah kebiruan
- Tampak luka lecet di siku kanan
|
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
- Tampak bengkak pada paha kanan
- Tampak luka lecet paha kiri sisi dalam
- Tampak luka lecet di lutut kiri sisi dalam
- Tampak luka luka lecet tungkai bawah kaki kanan
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil amnesis dan pemeriksaaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002/6693/RSUD.PT/PLP/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama DEBI PARE yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI RHAMADANI SARI, dengan hasil pemeriksaan :
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Meninggal
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
- Kepala
|
:
|
- Luka terbuka di kepala Nampak cairan otak keluar, permukaan luka tidak beraturan
|
|
- wajah
|
:
|
- Luka terbuka leher bagian belakang
- Luka terbuka telinga kiri
- Luka terbuka rahang kiri
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil amnesis dan pemeriksaaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002/6692/RSUD.PT/PLP/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama AGUNG PRATAMA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dengan hasil pemeriksaan :
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Meninggal
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
- Kepala
|
:
|
Luka robek pada kepala Panjang 13 cm, lebar 1,5 cm, kedalama 1 cm
|
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
Tampak luka memar pada kedua lengan atas disertai patah tulang
|
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
Tampak luka terbuka pada kedua tungkai bawah disertai patah tulang
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil amnesis dan pemeriksaaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul (kecelakaan lalu lintas).
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo Nomor : 042/VIS/IRM/RSUD.SWG/PLP/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 atas nama DINA TARUK dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITTI FEBRIYANTI HARIS, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan:
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Mayat
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
a. Kepala
|
:
|
- Luka koyak kepala sampig kanan (tampak batok kepala)
- Luka koyak dahi depan
- Luka semua wajah
- Memar mata kanan
- Memar pipi kiri dan kanan
- Luka terbuka bibir atas sebelah kiri P : 3 cm, L : 0,5 cm
- Lecet alias kiri
- Memar kelopak mata kiri dan kanan
- Lecet pipi kiri 2 lokasi
|
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
- Luka terbuka pergelangan tangan kanan P : 1 cm, L : 0,5b cm
- Luka luka punggung tangan kanan
|
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
- Luka terbuka koyak pergelangan kaki kiri (tampak tulang)
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil pemeriksaaan luar dapat disimpulkan bahwa perlukaan tersebut diatas diduga akibat benturan benda tumpul
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Bintang Laut Nomor : 5701/RM/RSBL/XII/2024 tanggal 22 Desember 2024 atas nama GUSTI ALIK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FAHMI MAULANA IBRAHIM, dengan hasil pemeriksaan:
1
|
Anammesis
|
:
|
Kesadaran menurun sejak 1 jam SMRS setelahg kecelakaan mobil, luka luka pada kepala
|
2
|
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
- GCS-E 4 : membuka mata dengan spontan
- GCS-V2 : mengerang
- Extremities : Abnormal
- Kepala Abnormal : oedoma regio pariental dextra et sinistra
- Perut : abnormal; : v. laceratum uk 12 x 2 xm
- Mata : abnormal : pupil miosis, anisokor, RCL -/+
- Oedama palpebra
|
|
Diagnosis
|
:
|
Trauma Capitis berat GCS 7
|
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa YUSUF TODING Alias USU’pada Hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin KM.14, Kel. Battang, Kec. Wara Barat, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka-luka yaitu korban ALEN RANNU, SAMUEL ALLU dan RUSFIANUS SIMAK, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekitar jam 08.00 Wita, saksi SARFIANUS SIMAK mengemudikan Mobil Bus Ketty Merk Hino, Warna Cokelat bodi dengan nomor polisi DP-7702-KA dari Terminal Rantepao dengan membawa 1 kernek dan 7 orang penumpang serta barang bawaan penumpang diantaranya 2 sepeda motor yang disimpan di bagasi mobil, kemudian di wilayah Tagari terdakwa naik dan menggantikan saksi SARFIANUS SIMAK untuk mengemudi Mobil tersebut menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, diperjalanan tepatnya di Jl. Sultan Hasanuddin Battang KM.19 Kota Palopo, terdakwa berhenti di sebuah warung Puncak untuk Istirahat Makan dan lain sebagainya sekitar Hampir 1 jam, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kota Kendari dengan mengemudikan mobil bus tersebut melintasi jalan Poros Toraja-Palopo, pada saat memasuki KM.14 Battang Kota Palopo mobil yang terdakwa kemudikan Berpapasan dengan Mobil Tangki BBM, karena badan jalan beraspal agak sempit maka terdakwa menepikan Mobil agak ke kiri sehingga ban depan dan belakang sebelah kirinya turun dari aspal, Tanpa mempertimbangkan kondisi jalan yang rawan longsor serta beban kendaraan yang berat, kemudian Mobil Tengki tersebut jalan di ikuti mobil yang dikemudikan terdakwa melaju secara perlahan ke arah depan padahal ada opsi lain terdakwa memundurkan mobil bus tersebut ke belakang karena kondisi jalan agak lebar dibading maju perlahan ke depan dengan kondisi jalan agak sempit, setelah itu terdakwa hendak kembali menaikan mobil keatas badan jalan, namun seketika mobil yang terdakwa kemudikan kehilangan keseimbangan, oleng lalu terbalik kemudian terguling kebawah jurang.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian, tidak cermat dalam memperhitungkan kondisi kendaraan dan jalan, serta tidak mengantisipasi risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah terdakwa.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 orang lainnya mengalami luka pada bagian tubuhnya yaitu : ALEN RANNU, SAMUEL ALLU dan RUSFIANUS SIMAK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002/6709/RSUD.PT/PLP/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 atas nama ALEN RANNU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAMZAKIR, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Baik/Sadar
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
- Kepala
|
:
|
Luka memar di occipital
|
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
- Fraktur os pubis rasmus sup/inferior closes
- Fraktur acetabulum
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka di occipital, fraktue os pubis superior/inperior close dan Fraktur acetabulum
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002/6706/RSUD.PT/PLP/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 atas nama SAMUEL ALLU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAMZAKIR, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
1
|
Keadaan Umum
|
:
|
Baik/Sadar
|
2
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
|
|
- Kepala
|
:
|
- Luka lecet di dahi 2,5 cm x 2 cm
- Luka robek di dagu 4 x 2 cm
|
|
- badan
|
:
|
- luka lecet di dada 5 x 5 cm
- memar di daerah dada
|
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
Luka lecet di lengan dan siku 2 x 0,5 cm
|
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
Luka robek di cruris 7x2 cm
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di dahi 2,5 cm x 2 cm, Luka robek di dagu 4 x 2 cm, luka lecet di dada 5 x 5 cm, memar di daerah dada, Luka lecet di lengan dan siku 2 x 0,5 cm dan Luka robek di cruris 7x2 cm
|
- Visum ET Repertum dari Rumah Bintang Laut Nomor : 5700/RM/RSBL/XII/2024 tanggal 22 Desember 2024 atas nama RUSFIANUS SIMAK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FAHMI MAULANA IBRAHIM, dengan hasil pemeriksaan:
1
|
Anammesis
|
:
|
Nyeri dan luka pada kepala sejak 1 jam SMRS setelah kecelakaan mobil, luka robek pada dahi, bibir atas dan kaki kanan
|
2
|
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
- GCS-E 4 : membuka mata dengan spontan
- Extremities : Abnormal : pedis D : v. leceratum uk 3x1 cm dan 5x1 cm
- Kepala Abnormal : frontal : v.lacetratum, uk 2x5 cm, bentuk tidak teratur
- mulut : abnormal; : v. laceratum labia superior, gigi hilang 1
- Mata : abnormal : oedem + hematom OS
|
|
Diagnosis
|
:
|
DR. PEDIS AP, PEDIS LATERAL
|
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.----------------------------- |