Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Anwar Bin Hajar, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapat pesan dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ (berkas perkara diajukan secara terpisah) yang berisi “masih adakah, bisakah kita ambilkan sepotong (0,5 gram sabu)” lalu terdakwa membalas “kirim miki uangnya 800 ribu ke Gopay 0878644273385 an. Achmad Fauzi Rum, setelah terdakwa menerima resi pengiriman selanjutnya terdakwa menghubungi Achmad Fauzi Rum lalu terdakwa menerima alamat lokasi maps tempat narkotika sabu-sabu ditempel, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan yang dilakban hitam yang berisi narkotika sabu-sabu yang diletakkan di bawah bebatuan pinggir jalan somel, setelah itu terdakwa menghubungi Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ untuk bertemu lalu terdakwa menyerahkan narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo dan setelah dilakukan pengeledahan saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa narkotika sabu-sabu yang diserahkan kepada Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ diperoleh terdakwa dari seseorang narapidana di Lapas Palopo yaitu Achmad Fauzi Rum, dan terdakwa memperoleh keuntungan untuk menjadi perantara jual beli sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ , urine milik Anwar Bin Hajar adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Anwar Bin Hajar, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapat pesan dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ (berkas perkara diajukan secara terpisah) yang berisi “masih adakah, bisakah kita ambilkan sepotong (0,5 gram sabu)” lalu terdakwa membalas “kirim miki uangnya 800 ribu ke Gopay 0878644273385 an. Achmad Fauzi Rum, setelah terdakwa menerima resi pengiriman selanjutnya terdakwa menghubungi Achmad Fauzi Rum lalu terdakwa menerima alamat lokasi maps tempat narkotika sabu-sabu ditempel, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan yang dilakban hitam yang berisi narkotika sabu-sabu yang diletakkan di bawah bebatuan pinggir jalan somel, setelah itu terdakwa menghubungi Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ untuk bertemu lalu terdakwa menyerahkan narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo dan setelah dilakukan pengeledahan saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa narkotika sabu-sabu yang diserahkan kepada Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ diperoleh terdakwa dari seseorang narapidana di Lapas Palopo yaitu Achmad Fauzi Rum, dan terdakwa memperoleh keuntungan untuk menjadi perantara jual beli sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin untuk menyediakan narkotika dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ , urine milik Anwar Bin Hajar adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa Anwar Bin Hajar, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapat pesan dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ (berkas perkara diajukan secara terpisah) yang berisi “masih adakah, bisakah kita ambilkan sepotong (0,5 gram sabu)” lalu terdakwa membalas “kirim miki uangnya 800 ribu ke Gopay 0878644273385 an. Achmad Fauzi Rum, setelah terdakwa menerima resi pengiriman selanjutnya terdakwa menghubungi Achmad Fauzi Rum lalu terdakwa menerima alamat lokasi maps tempat narkotika sabu-sabu ditempel, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan yang dilakban hitam yang berisi narkotika sabu-sabu yang diletakkan di bawah bebatuan pinggir jalan somel, setelah itu terdakwa menghubungi Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ untuk bertemu lalu terdakwa menyerahkan narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ dari Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo dan setelah dilakukan pengeledahan saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa narkotika sabu-sabu yang diserahkan kepada Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ diperoleh terdakwa dari seseorang narapidana di Lapas Palopo yaitu Achmad Fauzi Rum, dan terdakwa memperoleh keuntungan untuk menjadi perantara jual beli sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000.
- Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi narkotika sabu-sabu dengan cara menyiapkan alat hisap (bong) lalu terdakwa merakitnya setelah jadi terdakwa memasukan narkotika sabu-sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya dan terdakwa mengisap asap narkotika sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin untuk menyediakan narkotika dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ , urine milik Anwar Bin Hajar adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |