Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
MUH. FITRA. S alias FITRA bin SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-26/P.4.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FITRA. S alias FITRA bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     ---------- Bahwa ia terdakwa MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, tepatnya di depan lapangan perumnas yang bertempat di Jl. Garuda Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-        Bahwa bermula ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Garuda Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melihat seseorang yang mencurigakan kemudian terdakwa kelihatan panik dan akhirnya petugas kepolisian langsung mengamankannya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu)  pembungkus rokok merek Smith warna merah berisi yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu dan 1 (satu) unit handphpne merek infinix warna biru Navy dalam penguasaan milik terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh jenis sahbu tersebut dari saksi Yudi Anto Alias Gio dengan cara dibeli dari aplikasi INSTAGRAM seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), sebanyak 1 (satu) sachet  plastic bening yang berisikan sabu dengan cara mentransferkan melalui BRI Link, kemudian Admin mengirimkan lokasi / maps google dimana sabu tersebut di letakkan / tempel yang diselipkan disela-sela rumput di jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Kemudian setelah menerima 1 (satu) sachet  plastic bening yang berisikan sabu tersebut saksi Yudi Anto Alias Gio membaginya menjadi 5 (lima) sachet plastic bening yang berisikan sabu tersebut dan disimpan dirumahnya. Tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi Yudi Anto Alias Gio dengan maksud dan tujuan untuk mengajaknya berpatungan untuk membeli shabu dengan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun saksi Yudi Anto Alias Gio mengatakan bahwa tidak usah kita berpatungan karna ada ini sedikit shabu yang saya punya bisa kita pakai sama-sama, kemudian terdakwa langsung pergi menemui saksi Yudi Anto Alias Gio di rumahnya di Jl. Dr. Ratulangi Kel. To’Bulung Kec. Bara Kota Palopo setelah tiba saksi Yudi Anto Alias Gio langsung menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) sachet plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan bahwa “pegang dulu ini shabu dan diluan mi bawa ke rumah mu nanti saya menyusul kesana baru kita pakai itu shabu sama-sama, karna ada mau saya urus dulu sebenar ji ini. Setelah terdakwa mengambil shabu tersebut lalu terdakwa pergi dan pulang kerumahya dan langsung membagi sabu tersebut dari 1 (satu) sachet menjadi 2 (dua) sachet dan rencananya terdakwa komsumsi bersama-sama dengan saksi Yudi Anto Alias Gio dan saksi Muh Asdar Alias Adda. Tidak lama kemudian saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad petugas kepolisian datang langsung mengamankan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu)  pembungkus rokok merek Smith warna merah berisi yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu dan 1 (satu) unit handphpne merek infinix warna biru Navy dalam penguasaan milik terdakwa. Kemudian petugas Kepolisian melakukan intogasi kepada terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh dari saksi Yudi Anto Alias Gio, sehingga melakukan pencaharian terhadap saksi Yudi Anto Alias Gio dirumah bertempat  di Jl. Dr. Ratulangi Kel. To’Bulung Kec. Bara Kota Palopo, Kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi Yudi Anto Alias Gio dan menemukan berupa  4 (empat) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 2 (dua) sachet plastik bening diduga bekas tempat sabu, 26 (dua puluh enam) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A06 warna silver milik saksi Yudi Anto Alias Gio. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5083/NNF/XI/2025 tanggal 06 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel  yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
        1. 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.0902 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
        2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

         Barang bukti tersebut diatas Milik MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang  No. 1  tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, tepatnya di depan lapangan perumnas yang bertempat di Jl. Garuda Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Garuda Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Muh. Irsyad melihat seseorang yang mencurigakan kemudian terdakwa kelihatan panik dan akhirnya petugas kepolisian langsung mengamankannya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 1 (satu)  pembungkus rokok merek Smith warna merah berisi yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening berisi sabu dan 1 (satu) unit handphpne merek infinix warna biru Navy dalam penguasaan milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkomsumsi sahbu, pada bulan Agustus 2025 dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama-sama dengan saksi Yudi Anto Alias Gio lalu berpatungan membeli dan memesan sahbu untuk dikomsumsi bersama-sama, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut  kemudian terdakwa siapkan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis;
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehinggah terdakwa menjadi kecanduan dan sering mencari dan mengomsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : BA/234-TAT/XI/KA/PB.00/2025//BNNK.Plp Tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum. Bahwa Terdakwa merupakan pengguna lama, pemakaian rekreasional dan terindikasi jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap berjalan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi Rawat inap di Rutan Kelas II A Palopo, dan ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.0902 gram;
  • Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5083/NNF/XI/2025 tanggal 06 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel  yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0.0902 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 Barang bukti tersebut diatas Milik MUH.FITRA.S Alias FITRA Bin SAHARUDDIN;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya