Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Plp Rosdiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosdiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) serta Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon. Adapun identitas anak Pemohon yang tertera pada 2 (dua) dokumen tersebut diatas yaitu nama MUHAMMAD RAJAB adalah salah/keliru. Yang benar adalah anak Pemohon bernama MUHAMMAD RAJAB APRIANTO;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Penambahan/Perubahan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak