Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
1.Irmawati .S.H,
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
NASUTION LILY alias TION Bin BUNG HERLY LILY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1211 /P.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Irmawati .S.H,
3KOHARUDIN, S.H., M.H.
4KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASUTION LILY alias TION Bin BUNG HERLY LILY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa NASUTION LILY alias TION Bin BUNG HERLY LILY pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa menuju bengkel motor milik saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG di Jl. Merdeka Kota Palopo, sesampainya disana ada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan WAWAN cerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG patungan untuk membeli sabu, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG tempat jual shabu, lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menanyakan kepada WAWAN tempat jual shabu, lalu WAWAN bersedia membantu membelikan shabu, setelah itu terdakwa mengumpulkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total keselurahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diberikan kepada WAWAN, kemudian WAWAN pergi mentransfer uang tersebut, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian WAWAN datang kembali lalu cerita-cerita, tidak lama kemudian WAWAN memperlihatkan kepada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG peta lokasi tempat shabu ditempel, setelah itu terdakwa dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menuju ke lokasi tersebut yang berada di Jl. To Ciung, setibanya di lokasi saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG turun dari motor sementara terdakwa berada di atas motor lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mencari sabu tersebut dan berhasil ditemukan lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mengambil shabu terseut, setelah itu terdakwa dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menuju ke rumah saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, setelah itu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mengeluarkan shabu yang diambil tadi dan berisi 2 (dua) sachet kristal bening, lalu 1 (satu) saset shabu terdakwa konsumsi bersama saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH sementara 1 (satu) saset sisanya dibagi 2 (dua) oleh saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG lalu 2 (dua) saset shabu tersebut dimasukkan ke pembungkus rokok merek class mild;
  • Bahwa saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masuk ke salah satu rumah yang dicurigai lalu mengamankan terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY, saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG, dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, kemudian dilakukan penggeledahan  dirumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi ATI Binti SIKKI yang merupakan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild, yang berisi 2 (dua) saset plastik yang diduga berisikan shabu
  2. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
  3. 2 (dua) saset plastik yang diduga bekas shabu,
  4. 1 (satu) buah penutup botol / bong warna hijau dengan beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih,
  5. 1 (satu) buah korek api gas,
  6. 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening,
  7. 1 (satu) batang kaca pireks beserta dengan 1 (satu) buah tissue warna putih ,
  8. 1 (satu) buah kertas rokok yang diduga sumbu
  • Bahwa saat diiterogasi pemilik 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild, yang berisi 2 (dua) saset plastik yang diduga berisikan shabu adalah terdakwa bersama saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG sementara 1 (satu) buah tas kecil warna hitam , 2 (dua) saset plastik yang diduga bekas shabu, 1 (satu) buah penutup botol / bong warna hijau dengan beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 (satu) batang kaca pireks beserta dengan 1 (satu) buah tissue warna putih, 1 (satu) buah kertas rokok yang diduga sumbu adalah milik saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, selanjutnya terdakwa, saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH serta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4138/NNF/IX/2024 tanggal 30 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto selurunya 0,2317 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa NASUTION LILY Alias TION Bin BUNG HERLY adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa NASUTION LILY alias TION Bin BUNG HERLY LILY pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa menuju bengkel motor milik saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG di Jl. Merdeka Kota Palopo, sesampainya disana ada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan WAWAN cerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG patungan untuk membeli sabu, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG tempat jual shabu, lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menanyakan kepada WAWAN tempat jual shabu, lalu WAWAN bersedia membantu membelikan shabu, setelah itu terdakwa mengumpulkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total keselurahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diberikan kepada WAWAN, kemudian WAWAN pergi mentransfer uang tersebut, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian WAWAN datang kembali lalu cerita-cerita, tidak lama kemudian WAWAN memperlihatkan kepada saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG peta lokasi tempat shabu ditempel, setelah itu terdakwa dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menuju ke lokasi tersebut yang berada di Jl. To Ciung, setibanya di lokasi saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG turun dari motor sementara terdakwa berada di atas motor lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mencari sabu tersebut dan berhasil ditemukan lalu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mengambil shabu terseut, setelah itu terdakwa dan saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG menuju ke rumah saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, setelah itu saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG mengeluarkan shabu yang diambil tadi dan berisi 2 (dua) sachet kristal bening, lalu 1 (satu) saset shabu terdakwa konsumsi bersama saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH sementara 1 (satu) saset sisanya dibagi 2 (dua) oleh saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG lalu 2 (dua) saset shabu tersebut dimasukkan ke pembungkus rokok merek class mild;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang
  • Bahwa saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi JUARBY A dan saksi DENISTAN bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masuk ke salah satu rumah yang dicurigai lalu mengamankan terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY, saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG, dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, kemudian dilakukan penggeledahan  dirumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi ATI Binti SIKKI yang merupakan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild, yang berisi 2 (dua) saset plastik yang diduga berisikan shabu
  2. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
  3. 2 (dua) saset plastik yang diduga bekas shabu,
  4. 1 (satu) buah penutup botol / bong warna hijau dengan beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih,
  5. 1 (satu) buah korek api gas,
  6. 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening,
  7. 1 (satu) batang kaca pireks beserta dengan 1 (satu) buah tissue warna putih ,
  8. 1 (satu) buah kertas rokok yang diduga sumbu
  • Bahwa saat diiterogasi pemilik 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild, yang berisi 2 (dua) saset plastik yang diduga berisikan shabu adalah terdakwa bersama saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG sementara 1 (satu) buah tas kecil warna hitam , 2 (dua) saset plastik yang diduga bekas shabu, 1 (satu) buah penutup botol / bong warna hijau dengan beserta 2 (dua) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 (satu) batang kaca pireks beserta dengan 1 (satu) buah tissue warna putih, 1 (satu) buah kertas rokok yang diduga sumbu adalah milik saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH, selanjutnya terdakwa, saksi RAHMAD FINZA ADRIAN alias RAMMA’ bin DIAN UNTUNG dan saksi MAHAR alias AMBOYONG bin KASNAH serta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4138/NNF/IX/2024 tanggal 30 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto selurunya 0,2317 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa NASUTION LILY Alias TION Bin BUNG HERLY adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya