Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
GHEO ULFANDI Alias GHEO anak dari YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-28/P.4.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHEO ULFANDI Alias GHEO anak dari YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andi Hasanuddin Samsu, S.H., M.M., M.H.GHEO ULFANDI Alias GHEO anak dari YUDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lelong Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika sabu-sabu dari Addas seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang kemudian terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika sabu-sabu, setelah itu terdakwa ke lokasi Perkebunan coklat lalu membagi 1 (satu) sachet narkotika menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet dengan berat masing-masing berbeda.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Oktober 2025 terdakwa datang ke rumah Dedi di jl. Lelong Kel. Jaya Kec. Telluwanua kota Palopo, sebelum masuk ke dalam rumah terdakwa mengantongi 1 (satu) sachet narkotika dan menyimpan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil. Kemudian terdakwa mengajak Dedi Bin Juni dan Marik alias Ito Bin Lasbi untuk mengkonsumsi sabu-sabu lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika dan mengkonsumsi sabu-sabu di perkebunan coklat.
  • Bahwa berdasarkan infomasi yang diterima oleh pihak kepolisian kemudian saksi Resky Suprianto dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar menuju rumah Dedi Bin Juni dan setelah melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di bawah kandang ayam berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menyerahkan narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4937/NNF/X/2025 tanggal 22 Oktober  2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2895 gram dan urine milik Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi  adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahhun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lelong Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika sabu-sabu dari Addas seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang kemudian terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika sabu-sabu, setelah itu terdakwa ke lokasi Perkebunan coklat lalu membagi 1 (satu) sachet narkotika menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet dengan berat masing-masing berbeda.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Oktober 2025 terdakwa datang ke rumah Dedi di jl. Lelong Kel. Jaya Kec. Telluwanua kota Palopo, sebelum masuk ke dalam rumah terdakwa mengantongi 1 (satu) sachet narkotika dan menyimpan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil. Kemudian terdakwa mengajak Dedi Bin Juni dan Marik alias Ito Bin Lasbi untuk mengkonsumsi sabu-sabu lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika dan mengkonsumsi sabu-sabu di perkebunan coklat.
  • Bahwa berdasarkan infomasi yang diterima oleh pihak kepolisian kemudian saksi Resky Suprianto dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar menuju rumah Dedi Bin Juni dan setelah melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di bawah kandang ayam berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menyimpan narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4937/NNF/X/2025 tanggal 22 Oktober  2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2895 gram dan urine milik Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi  adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lelong Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika sabu-sabu dari Addas seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang kemudian terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika sabu-sabu, setelah itu terdakwa ke lokasi Perkebunan coklat lalu membagi 1 (satu) sachet narkotika menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet dengan berat masing-masing berbeda.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Oktober 2025 terdakwa datang ke rumah Dedi di jl. Lelong Kel. Jaya Kec. Telluwanua kota Palopo, sebelum masuk ke dalam rumah terdakwa mengantongi 1 (satu) sachet narkotika dan menyimpan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil. Kemudian terdakwa mengajak Dedi Bin Juni dan Marik alias Ito Bin Lasbi untuk mengkonsumsi sabu-sabu lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika dan mengkonsumsi sabu-sabu di perkebunan coklat.
  • Bahwa berdasarkan infomasi yang diterima oleh pihak kepolisian kemudian saksi Resky Suprianto dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar menuju rumah Dedi Bin Juni dan setelah melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di bawah kendang ayam berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek 234 dji sam soe warna hitam yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau biru merk Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bungkus sachet ukuran sedang yang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4937/NNF/X/2025 tanggal 22 Oktober  2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2895 gram dan urine milik Gheo Ulfandi alias Gheo anak dari Yudi  adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya