Dakwaan |
-----Tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013
tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, yakni membawa,
menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol hasil pengolahan secara tradisional Jenis
Ballo di wilayah Kota Palopo tanpa lzin dari Walikota Palopo atau pejabat yang di tunjuk, yang
diduga keras dilakukan oleh tersangka ALO DAPI yaitu terjadi hari Jumat tanggal 22 Maret 2024
sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Jl.Batara (Batara Tikungan) Kel. Boting, Kec. Wara Kota
Palopo tersangka telah ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Palopo yakni PS. Panit Intel
AIPTU TASLIM, S.Pd membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 130
liter dengan perincian: 4 (empat) Jerigen isi 20 (dua Puluh) Liter, 4 (empat) Jerigen isi 10 (sepuluh)
liter, 2 (dua) Jerigen Isi 5 (lima) Liter, yang dimuat dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther Turbo
Touring Warna Merah Metalik Dengan Nopol DP 1290 FD An. Pemilik MARTHA BIRA Alamat
Dusun Tumale Desa Tumale Kab. Luwu, Minuman keras tersebut akan dijual / diedarkan diwilayah
Kota Palopo tanpa izin dari Walikota Palopo / Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk,
sehingga tersangka diamankan ke Polsek Wara Polres Palopo untuk diproses secara hukum.---------
Melanggar pasal : Pasal 22 ayat (1) Jo , Pasal 21 Jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 1 Tahun 2013.----------------------------------------------------------------------- |