Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Plp |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Djamaluddin Syarif, S.H. | Fadly Andriawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. Wahida Ibrahim | 2 | Andi Ullyastitu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sulfikar, H.R, SH. | Hj. Wahida Ibrahim | 2 | Sulfikar, H.R, SH. | Andi Ullyastitu | 3 | HARMOKO, S.H | Hj. Wahida Ibrahim | 4 | HARMOKO, S.H | Andi Ullyastitu |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 116, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Wara Utara dengan batas – batas sebagai berikut sebelah Utara berbatas dengan tanah HJ. Nurhani, sebelah Timur berbatas dengan tanah Abdul Gani, sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Bennuas, dan sebelah barat berbatas dengan Jalan Dr. Ratulangi;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II tentang pembangunan Perumahan adalah sah dan mengikat dan berdasar hukum ;
- Bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang merugikan Hak Penggugat adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang Penggugat keluarkan dalam proses pembangunan di atas lahan milik Tergugat I yang disebut Perumahan Griya Chantika sebesar Rp. 480. 000. 000,- ( empat ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai ditambahkan dengan keuntungan yang harus dinikmati oleh Penggugat sebesar Rp. 1.800. 000. 000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini, sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |