Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Plp Fadly Andriawan 1.Hj. Wahida Ibrahim
2.Andi Ullyastitu
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadly Andriawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djamaluddin Syarif, S.H.Fadly Andriawan
Tergugat
NoNama
1Hj. Wahida Ibrahim
2Andi Ullyastitu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sulfikar, H.R, SH.Hj. Wahida Ibrahim
2Sulfikar, H.R, SH.Andi Ullyastitu
3HARMOKO, S.HHj. Wahida Ibrahim
4HARMOKO, S.HAndi Ullyastitu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas   unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 116, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Wara Utara dengan batas – batas sebagai berikut sebelah Utara berbatas dengan tanah HJ. Nurhani, sebelah Timur berbatas dengan tanah Abdul Gani, sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Bennuas, dan sebelah barat berbatas dengan Jalan Dr. Ratulangi;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II tentang pembangunan Perumahan adalah sah dan mengikat dan berdasar hukum  ;
  5. Bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang merugikan Hak Penggugat adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang Penggugat keluarkan dalam proses pembangunan di atas lahan milik Tergugat I yang disebut Perumahan Griya Chantika sebesar Rp. 480. 000. 000,- ( empat ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai ditambahkan dengan keuntungan yang harus dinikmati oleh Penggugat sebesar Rp. 1.800. 000. 000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum  Para Tergugat, untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini,  sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
  9. Menghukum pula  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak