Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN bersama-sama terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada hari Sabtu Tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Machulau Kel. Batupasi Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN datang ke rumah mertua terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada saat bertemu para terdakwa sepakat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000, yang kemudian dipesan oleh terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR dari KACCO, kemudian KACCO meminta tolong kepada IPING, setelah mendapat sabu terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR datang kembali kerumah terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN membawa satu sachet sabu yang lalu mereka konsumsi bersama.
- Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR kembali mengajak terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN untuk menggunakan sabu. Karena tidak punya uang, terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN menyarankan agar terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR menggadaikan sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR menyetujuinya dan akhirnya menerima uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya para terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, seberat 1 gram seharga Rp1.200.000 dari akun Instagram bernama "koneksi", dengan transfer ke rekening BRI atas nama SUAIB. Sabu tersebut diambil di lokasi tempelan Jl. Banawa, Kota Palopo, setelah sabu diperoleh, para terdakwa membaginya menjadi 8 sachet kecil. dari 8 sachet tersebut, 5 sachet dijual seharga masing-masing Rp200.000, sehingga terkumpul uang Rp1.000.000, dan 3 sachet dikonsumsi para terdakwa.
- Bahwa karena hasil penjualan sabu tidak mencukupi untuk menebus gadai sepeda motor terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN bersama terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR kembali memesan sabu lagi sebanyak 5 kali lalu dijual kepada orang lain dengan rincian :
- dari akun instagram koneksi sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dijual 7 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram koneksi sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dijual 6 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) lalu dijual sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) lalu dijual sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dibagi menjadi 9 sachet, kemudian terdakwa jual 4 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 5 sachet diambil saksi RISWAN 1 (satu) sachet sebagai tester dan 4 sachet terdakwa titipkan kepada saksi RISWAN untuk disimpan, lalu terdakwa menjual kepada bunda corla sebanyak 1 sachet dan bunda corla diarahkan untuk mengambil dan meenyerahkan uang harga sabu kepada saksi RISWAN kemudian uang harga sabu ditransfer ke akun DANA milik terdakwa, lalu RISWAN menjual 2 (dua) sachet kepada KACCO dan uangnya belum dikirimkan kepada terdawkwa sementaranya sisamya 1 (satu) sachet masih disimpan saksi RISWAN
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, para hendak keluar dari Wisma Handri untuk membeli makanan lalu datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada para terdakwa lalu dilakukan penggeldahan di salah satu kamar tempat para terdakwa tinggal ditemukan barang atau benda berupa : 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas tempat sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah penutup bong yang terpasang dua pipet plastik bening , 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna kecil yang berisi uang tunai sebanyak Rp.730.000 (tuju ratus tiga puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) sacshet plastik bening di duga berisi sabu dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam, dan kesemua barang tersebut adalah milik para terdakwa dan uang tunai yang ditemukan itu adalah uang hasil dari penjualan sabu kemudian para terdakwa menerangkan bahwa masih ada sisa sabu yang dimiliki namun sedang berada didalam penguasaan saksi RISWAN alias KEPPE’ untuk dijual,
- Bahwa petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap saksi RISWAN alias KEPPE’ di rumah tinggalnya yang bertempat di Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda berupa : Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam, setelah itu petugas kepolisian mengintrogasi saksi RISWAN alias KEPPE’ mengenai barang-barang yang ditemukan pada penguasaannya lalu saksi lelaki RISWAN alias KEPPE’ menerangkan bahwa uang tunai tersebut adalah uang hasil dari penjualan sabu yang rencanannya uang tersebut ingin di setor ke terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN selanjutnya para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0579 gram, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN dan terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------=-------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN bersama-sama terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada hari Sabtu Tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Machulau Kel. Batupasi Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN datang ke rumah mertua terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada saat bertemu para terdakwa sepakat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000, yang kemudian dipesan oleh terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR dari KACCO, kemudian KACCO meminta tolong kepada IPING, setelah mendapat sabu terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR datang kembali kerumah terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN membawa satu sachet sabu yang lalu mereka konsumsi bersama.
- Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR kembali mengajak terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN untuk menggunakan sabu. Karena tidak punya uang, terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN menyarankan agar terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR menggadaikan sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR menyetujuinya dan akhirnya menerima uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya para terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, seberat 1 gram seharga Rp1.200.000 dari akun Instagram bernama "koneksi", dengan transfer ke rekening BRI atas nama SUAIB. Sabu tersebut diambil di lokasi tempelan Jl. Banawa, Kota Palopo, setelah sabu diperoleh, para terdakwa membaginya menjadi 8 sachet kecil. dari 8 sachet tersebut, 5 sachet dijual seharga masing-masing Rp200.000, sehingga terkumpul uang Rp1.000.000, dan 3 sachet dikonsumsi para terdakwa.
- Bahwa karena hasil penjualan sabu tidak mencukupi untuk menebus gadai sepeda motor terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN bersama terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR kembali memesan sabu lagi sebanyak 5 kali lalu dijual kepada orang lain dengan rincian :
- dari akun instagram koneksi sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dijual 7 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram koneksi sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dijual 6 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) lalu dijual sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) lalu dijual sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
- dari akun instagram atas nama akun warungsuaib.plp sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dibagi menjadi 9 sachet, kemudian terdakwa jual 4 sachet dengan harga 1 (satu) sachet sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga tekumpul sebanyak Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 5 sachet diambil saksi RISWAN 1 (satu) sachet sebagai tester dan 4 sachet terdakwa titipkan kepada saksi RISWAN untuk disimpan, lalu terdakwa menjual kepada bunda corla sebanyak 1 sachet dan bunda corla diarahkan untuk mengambil dan meenyerahkan uang harga sabu kepada saksi RISWAN kemudian uang harga sabu ditransfer ke akun DANA milik terdakwa, lalu RISWAN menjual 2 (dua) sachet kepada KACCO dan uangnya belum dikirimkan kepada terdawkwa sementaranya sisamya 1 (satu) sachet masih disimpan saksi RISWAN
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, para hendak keluar dari Wisma Handri untuk membeli makanan lalu datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada para terdakwa lalu dilakukan penggeldahan di salah satu kamar tempat para terdakwa tinggal ditemukan barang atau benda berupa : 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas tempat sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah penutup bong yang terpasang dua pipet plastik bening , 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna kecil yang berisi uang tunai sebanyak Rp.730.000 (tuju ratus tiga puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) sacshet plastik bening di duga berisi sabu dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam, dan kesemua barang tersebut adalah milik para terdakwa dan uang tunai yang ditemukan itu adalah uang hasil dari penjualan sabu kemudian para terdakwa menerangkan bahwa masih ada sisa sabu yang dimiliki namun sedang berada didalam penguasaan saksi RISWAN alias KEPPE’ untuk dijual,
- Bahwa petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap saksi RISWAN alias KEPPE’ di rumah tinggalnya yang bertempat di Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda berupa : Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam, setelah itu petugas kepolisian mengintrogasi saksi RISWAN alias KEPPE’ mengenai barang-barang yang ditemukan pada penguasaannya lalu saksi lelaki RISWAN alias KEPPE’ menerangkan bahwa uang tunai tersebut adalah uang hasil dari penjualan sabu yang rencanannya uang tersebut ingin di setor ke terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN selanjutnya para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0579 gram, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN dan terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN bersama-sama terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada hari Sabtu Tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Machulau Kel. Batupasi Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN datang ke rumah mertua terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR, pada saat bertemu para terdakwa sepakat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000, yang kemudian dipesan oleh terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR dari KACCO, kemudian KACCO meminta tolong kepada IPING, setelah mendapat sabu terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR datang kembali kerumah terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN membawa satu sachet sabu yang lalu mereka konsumsi bersama.
- Bahwa karena para terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis sabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0579 gram, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa 1 NURMILA LESTARI Alias MILA Binti ZULKARNAIN dan terdakwa 2 SAFITRI alias PIPIT binti SUNAWAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengkonsumi narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------- |