Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
1.MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF
2.MUH.HAIRUL MANTOVANI Alias HERUL Bin MANSUR SANGKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/P.4.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF[Penahanan]
2MUH.HAIRUL MANTOVANI Alias HERUL Bin MANSUR SANGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I MUHAMMAD RIVALDI alias ALDI bin ISKANDAR YUSUF bersama sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD HAIRUL MANTOVANI ALIAS HERUL BIN MANSYUR SANGKA,pada hari jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 00.20 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan mei 2025 bertempat di jalan pemuda (komp btn Citra graha) kel.takalalla Kec.wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pada  setiap orang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2 ) dan ayat (3)   jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Berawal dari dari adanya personil satres narkoba polres Palopo  mendapat informasi bahwa telah adanya dugaan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol ™ dan obat Trixepenidil (THD) yang tidak memenuhi standar  dan atau persyaratan kemanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu . Atas laporan tersebut, petugas personil Satres narkoba polres Palopo atas nama saksi Juarby, dkk melakukan penagkapan terhadap terdakwa I. ( MUHAMMAD RIVALDI alias ALDI bin ISKANDAR YUSUF)  bersama dengan MUH. HAIRUL MANTOVANI Alias Bin MANSUR SANGKA bersama lelaki SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS , lelaki ATAN  SITTA Alias NATAN Anak dari DENSI EMBA  (dilakukan penuntutan secara dengan berkas perkara terpisah)  yang didahului dengan adanya tim Satresnarkoba  mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang yang ada di jalan pemuda (komp.Btn.Citra graha) Kel.Takalalla Kec.Wara Selatan Kota Palopo sering banyak anak-anak muda yang datang kumpul yang dicurigai rumah tersebut digunakan sebagai tempat menjual atau mengerdarkan obat-obat daftar G dan atas informasi tersebut maka kemudian tim satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan lokasi yang dimaksud dan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian tim  pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 00.20 wita tim melakukan penagkapan yang didahului dengan melakukan penangkapan terhadap lelaki  SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS ALLU, bersama dengan penangkapan terhadap lelaki  ATAN SITTA Alias NATAN Anak dari DESI EMBA , terdakwa I (MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR) dan terdakwa II yang telah  dilakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut  dan didalam rumah tersebut tim menemukan lelaki SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS ALLU lelaki  ATAN SITTA Alias NATAN Anak dari DESI EMBA , lelaki ADIT TRI ARIANTO dan lelaki JERI Alias GERI dan kemudian tim melakukan peggeledahan didalam rumah tersebut tim  melakukan pengeledahan badan/pakaian terhadap lelaki  SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS ALLU , lelaki  ATAN SITTA Alias NATAN Anak dari DESI EMBA , lelaki ADIT TRI ARIANTO dan lelaki JERI Alias GERI kemudian di dalam rumah tersebut di bawah lantai di samping lelaki  SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS ALLU tim  menemukan 46 (empat puluh enam) sachet plastik bening yang masing-masing tiap berisi 5 (lima) butir obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 230 (dua ratus tiga puluh) butir, 14 (empat belas) strip/papan obat jenis Tramadol yang masing-masing strip/papan berisi 10 (sepuluh) butir obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh butir), 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, 1(satu) bungkus berisi 100 (seratus) lembar sacashet plastik bening kosong,  1 (satu) buah kotak dos kecil diduga bekas tempat pengiriman paket, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan Uang tunai sejumlah Rp. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah dan dari tangan lelaki  ATAN SITTA Alias NATAN Anaka dari DESI EMBA tim satresnarkoba  menemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan rekan atas nama BRIPKA DENISTAN menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu) butir obat jenis THD didalam dompet lelaki ADIT TRI ARIANTO dan  1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu) butir obat jenis THD didalam kantong celana lelaki JERI Alias GERY dan kemudian mereka dilakukan introgasi maka lelaki ADIT TRI ARIANTO dan lelaki JERI Alias GERY menerangkan bahwa obat tramadol yang di temukan dalam penguasaannya tersebut ia beli dari  lelaki  SAFRIL AGUS Alais BOLONG Anak dari AGUS ALLU dan kemudian lelaki  SAFRIL AGUS Alais BOLONG Anak dari AGUS ALLU menerangakan bahwa obat Tramadol (TM) dan Trihexipenidyl (THD) yang ditemukan temukan di dalam penguasaannya tesebubut ia dapatkan dari lelaki ASRI yang mana ia disuruh oleh lelaki ASRI untuk menjual atau mengedarkan obat tersebut bersama dengan lelaki  ATAN SITTA Alias NATAN Anak dari DESI EMBA dan sebagian obat tersebut telah ia berikan kepada terdakwa  I (MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF  (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah)  untuk ia jual atau edarkan atas perintah lelaki ASRI kemudian Tim meminta lelaki  SAFRIL AGUS Alias BOLONG untuk memperlihatkan nomor kontak terdakwa I ( MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF didalam handphonenya dan kemudian Tim menghubungi terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI dan menyuruhnya datang ke rumah tersebut menggunakan handphone lelaki  SAFRIL AGUS Alias BOLONG dan tidak lama kemudian terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF datang bersama dengan terdakwa II. MUH.HAIRUL MANTOVANI Alias HERUL Bin MANSUR SANGKA dan keduanya langsung diamankan dan kemudian tim melakukan penggeledahan dan tim  menemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hitam merek Bostanten yang sedang disalempang oleh terdakwa I. MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF dan kemudian tas tersebut tim buka dan didalam tas tersebut berisi atau ditemukan 10 (sepuluh) sachet plastik bening yang masing-masing berisi 5 (lima) butir obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu) butir obat jenis THD, 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) rupiah)  dan rekan saya BRIPKA DENISTAN mengeledah terdakwa II. MUH.HAIRUL MANTOVANI Alias HERUL Bin MANSUR SANGKA dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam selanjutnya lelaki SAFRIL AGUS Alias BOLONG Anak dari AGUS ALLU, lelaki ATAN SITTA Alias NATAN Anak dari DESI EMBA , terdakwa  MUHAMMAD RIVALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR YUSUF dan terdakwa MUH. HAIRUL MANTOVANI Alias HERUL Bin MANSUR SANGKA , lelaki ADIT TRI ARIANTO dan lelaki JERI Alias GERI bersama barang bukti yang ditemukan oleh tim adalah obat yang dikemas dalam sachet plastik klip bening  dan tidak mencantumkan merk, komposisi obat pabrikan/produsen dan masa kadaluarsa sehingga diduga tidak termasuk dalam kategiri tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar persayaratan dan keamanan sehingga barang bukti yang telah diamankan pada diri para terdakwa I, terdakwa II bersama dengan kawan kawan terdakwa tersebut diduga bahwa merupakan obat yang tidak memenuhi standar dan kemanan sehingga para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan  ke kantor polres palopo untuk di pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II mengedarkan dan menjual obat tersebut di kota palopo maupun dari  luar kota palopo yang dijual oleh terdakwa I melalui terdakwa II dimana pada saat terdakwa I dan terdakwa II tiga hari sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib terdakwa sempat menjual obat Trihexiphenidyl (THD) dan obat Tramadol (TM) yang dijual oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II kepada pelanggan yang ada di kota palopo dan diluar kota palopo dan diantara pembeli adalah salah satunya yang bernama lelaki NUSA dan dijual oleh para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib .

 

  • Berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No.LAB.1981/NOF/V?2025 tanggal 8 Mei 2025   dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan pada Bidang Laboratorium Forensik  yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Surya Pranowo, S.Si, M.Si  Ajun komisaris Polisi Nr. 87111389, kaur Narko Subdid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-sel  bersama Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si  Inspektur Polisi satu, Nrp. 96081358, pamin Narko Subdit narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda sul sel, masing masing selaku pemeriksa , berdasarkan surat kepala Bidang laboratorium Forensik Polda sul sel  Nomor sprint /91/IV/RES.9/ 2025/ Bidlabfor, tanggal 28 April 2025  telah melakukan pemeriksaan terhada barang bukti sehubungan dengan surat dari Polres Palopo, nomor ?R/98/V/Res.4.2/ 2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima oleh bid labpor  Polda pada tanggal 06 Mei 2025 dengan barang bukti sebagai berikut :
  • 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna putih logo “Y” berat netto seluruhnya 4,8001 gram diberi label bukti 4486/2025/NOF
  • 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “ TMD” dengan netto berat seluruhnya 3, 6624 gram diberi label bukti  4487/2025/NOF

Barang tersebut adalah milik SAFRIL AGUS Alias BOLONG anak dari ALLU

- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan netto berat seluruhnya 1,0435 gram , diberi nomor barang bukti 4488/2025/NOF .

- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan netto berat 0,2616 gram , diberi label barang bukti 4489/2025/NOF , barang bukti tersebut milik MUHAMMAD RIVALDI Alias ALFI bin ISKANDAR YUSUF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • 4486/2025/NOF dan 4488/2025/NOF tersebut adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 4488/2025/NOF dan 4489/2025/NOFtersebut adalah benar mengandung Tramadol

Kemudian sisa barang bukti setelah diperiksa

  • 4486/2025/NOF  sisa barang bukti 4,3827 gram
  •  4487/2025/NOF sisa barang bukti  3, 4008 gram
  • 4488/2025/NOF sisa barang bukti 0,8348 gram
  • 4489/2025/NOF sisa barang bykti habis untuk pemeriksaan
  • Bahwa  para terdakwa baik yang melakukan maupun yang turut serta melakukan perbuatan  tidak mempunyai perizinan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi d an/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu terhadap obat obat tersebut.

------ Perbuatan terdakwa terdakwa I MUHAMMAD RIVALDI alias ALDI bin ISKANDAR YUSUF bersama sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD HAIRUL MANTOVANI ALIAS HERUL BIN MANSYUR telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2)  dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya