Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. ALVIANO alias APPING anak dari YOSEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1892/P.4.12/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANO alias APPING anak dari YOSEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Alviano alias Apping anak dari Yosef, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sekitaran lapangan Salobulo di j. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  menyalahgunakan  pengangkutan  dan/atau  Niaga  Bahan  Bakar Minyak,  bahan bakar  gas,  dan/atau  liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal ketika saksi Palutean alias Pak Tean dan saksi Farhan Rahman alias Farhan sedang melaksanakan patroli di kota Palopo selanjutnya ketika di jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo, para saksi berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Toyota Dyna warna Merah nomor Polisi DD 8112 SJ dalam keadaan tertutup terpal dan dan beraroma bau solar, sehingga para saksi mengikuti kendaraan tersebut dan ketika di lapangan Salobulo para saksi memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada terdakwa tentang muatan mobil dump truk tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak solar subsidi yang disimpan dalam 3 (tiga) tandon yang jumlahnya 3.000 (tiga ribu) liter atau 3 ton yang terdakwa angkut dari kabupaten Toraja Utara menuju Kec. Walenrang Kab. Luwu untuk dijual oleh terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terkait dengan surat-surat ijin pengangkutan dan terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen ijin pengangkutan.

Bahwa bahan bakar subsidi jenis solar tersebut sebelumnya terdakwa beli di Kabupaten Toraja Utara dengan harga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liternya dan akan dibawa oleh terdakwa ke daerah Walenrang untuk terdakwa jual seharga Rp 8.000 perliter.

 Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar subsidi jenis solar tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22  Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah di Ubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang  No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya