Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR. Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di JL. H. Abd. Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Lk. DONI (DPO) lewat pesan Instagram menawarkan Terdakwa untuk menjual Narkotika jeni Shabu, kemudian Terdakwa iyakan dan Lk. DONI (DPO) meminta nomor whatsapp Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa dihubungi Lk. DONI (DPO) lewat panggilan whatsapp “ada barang ready”, Terdakwa menjawab “iye, tunggu saya transfer dulu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai DP”. Kemudian sekitar pukul 08.10 Wita Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lewat akun Gopay ke rekening milik Lk. DONI (DPO). Harga narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari Lk. DONI (DPO) seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram, namun Terdakwa baru membayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang merupak DP, sisanya sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis shabus yang Terdakwa terima laku habis terjual.
- Bahwa sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa kembali dihubungi Lk. DONI (DPO) mengatakan “sudah adami itu saya tempel dipinggir jalan carrede Kota Palopo dibungkus rokok merk Sampoerna di bawah pohon”, Terdakwa menjawab “otewe”, setelah itu Terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya di Jl. H. Abd. Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo dan menyimpan shabu tersebut didalam pot bunga didepan rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, didapur dibelakang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa paketkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dalam kemesan plastic bening tersebut menjadi beberapa sachet diantara 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram, 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 1 (satu) gramdan 19 (sembilan belas) sachet paketan kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya, kemudian Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak cotton bud merk selection didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang Terdakwa gantung dibelakang pintu rumahnya yang sudah terjual sebanyak 18 (delapan belas) sachet paketan kecil narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi NUR MUH. WAHDANIAT bersama saksi MAIZAR KHALID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa pada saat sedang baring didalam kamarnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna hitam digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastic bening didalam 1 (satu) buah kotak cotton bud merk selection, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack sachet plastic kosong didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi ditemukan tergantung dipintu belakang rumahnya, sedangkan 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan disamping tas warna hitam dibelakang pintu rumahnya dan 1(satu) sachet buah timbangan digital serta 1 (satu) pack sachet plastic kosong ditemukan diatas lemari dibelakang rumahnya. Barang bukti tersebut Terdakwa ambil dan diserahkan kepada petugas kepolisian, kemudian Terdakwa bersama barang bukti yang diakui miliknya di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3013/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku PLT. WAKA atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,7613 gram dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Bahwa Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR. Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di JL. H. Abd. Dg. Mappuji Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Lk. DONI (DPO) lewat pesan Instagram menawarkan Terdakwa untuk menjual Narkotika jeni Shabu, kemudian Terdakwa iyakan dan Lk. DONI (DPO) meminta nomor whatsapp Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa dihubungi Lk. DONI (DPO) lewat panggilan whatsapp “ada barang ready”, Terdakwa menjawab “iye, tunggu saya transfer dulu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai DP”. Kemudian sekitar pukul 08.10 Wita Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lewat akun Gopay ke rekening milik Lk. DONI (DPO). Harga narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari Lk. DONI (DPO) seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram, namun Terdakwa baru membayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang merupak DP, sisanya sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis shabus yang Terdakwa terima laku habis terjual.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi NUR MUH. WAHDANIAT bersama saksi MAIZAR KHALID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa pada saat sedang baring didalam kamarnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna hitam digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu didalam kemasan plastic bening didalam 1 (satu) buah kotak cotton bud merk selection, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack sachet plastic kosong didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi ditemukan tergantung dipintu belakang rumahnya, sedangkan 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan disamping tas warna hitam dibelakang pintu rumahnya dan 1(satu) sachet buah timbangan digital serta 1 (satu) pack sachet plastic kosong ditemukan diatas lemari dibelakang rumahnya. Barang bukti tersebut Terdakwa ambil dan diserahkan kepada petugas kepolisian, kemudian Terdakwa bersama barang bukti yang diakui miliknya di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3013/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku PLT. WAKA atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,7613 gram dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa M. AL-FATH GIBRANI Alias ALPAT Bin ASGAR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------- |