Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa DONI BIN TASRIF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-502/P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI BIN TASRIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa  DONI Bin TASRIF, pada hari Minggu tanggal 10 Desember  2023 sekitar pukul 11.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Tadda No 10, Kelurahan Ponjalae,Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Kamis  tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita, terdakwa DONI di hubungi OKTO (DPO) melalui Instagram dengan nama akun Mapuluk_17 dan mengatakan kepada terdakwa supaya mencari uang untuk bayar kurir karena akan mengirim barang berupa sabu-sabu ke Palopo, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak punya uang, kemudian OKTO (DPO) mengatakan lagi ‘‘oke saudara’’, dan selanjutnya pada hari jumat sekitar pukul 14.00 wita.OKTO menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan ‘‘adami sebentar itu barang (sabu) saya kirim’’ kemudian terdakwa menjawab ‘‘oke saudara’’, sekitar pukul 17.00 wita.OKTO (DPO) mengirimkan terdakwa foto narkotika sabu-sabu dan beratnya melalui Instagram, kemudian sekitar pukul 21.00 wita kembali mengirimkan terdakwa foto resi dan barang yang telah terpacking, selanjutnya hari sabtu terdakwa kembali di hubungi oleh.OKTO (DPO) dengan mengatakan ‘‘kabari saya kalau sudah di ambil barangnya (sabu) di perwakilan’’, kemudian pada saat itu terdakwa berada di Kab. Luwu Timur sekitar jam 08.00 wita terdakwa mencari orang yang bisa mengambil barang (sabu) di perwakilan,  jam 08.30 wita terdakwa sudah mendapatkan orang yang bisa mengambil barang (sabu), kemudian terdakwa mengirimkan foto resi dan foto packingannya dan mengatakan kepada ALFAT (DPO) bahwa ‘‘jam 09.00 wita kesana mi ambil barang karena sudah buka mi itu’’, selanjutnya 20 menit berikutnya terdakwa di hubungi ALFAT (DPO) dan mengatakan bahwa barang kiriman sudah diambilnya, kemudian terdakwa memberitahu ALFAT (DPO)  supaya barang tersebut di simpan karena terdakwa sekarang ada di Luwu

 

Timur dan mungkin terdakwa tiba di Palopo sekitar jam 17.00 wita, setelah itu terdakwa tiba di Palopo sekitar pukul 17.00 wita dan sekitar pukul 17.30 wita terdakwa menghubungi ALFAT (DPO) supaya barang kiriman tersebut diantarkan ke rumah, setelah terdakwa terima paket tersebut terdakwa kemudian mengatakan kepada ALFAT (DPO) ‘’kamu konsumsi sabu?’’ kemudian ALFAT (DPO) menjawab ‘‘kalau adaji’’, kemudian terdakwa menyuruh ALFAT (DPO) pulang, selanjutnya OKTO menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan kepada terdakwa bahwa  ‘‘bisa mi kah di kerja? kalau bisami bikin 5 (lima) sachet masing masing 1(satu) sachet isinya 1 (satu) gram’’  dan kemudian terdakwa menjawab ‘‘siap saudara karena ini juga teman yang pergi jemput barang di perwakilan mau di kasi juga sedikit’’

  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.15 wita, terdakwa membagi 5 (lima) sachet yang masing-masing 1(satu) sachet berisi 1 (satu) gram dan 1 (satu) sachet untuk ALFAT (DPO) yang menjemput barang di perwakilan, kemudian setelah selesai sholat magrib terdakwa diperintahkan oleh OKTO untuk menempel  sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan 2 (titik) masing-masing titik tempel 1(satu) gram dan 2 (dua) gram, setelah itu OKTO mengatakan kepada terdakwa ‘‘sudah na ambil semuami saudara barangnya, bisakah kita tempel lagi 2 (dua) gram’’ kemudian terdakwa menjawab ‘‘bisaji tapi habis isya pi’’, selanjutnya pukul 20.00 wita terdakwa kembali pergi menempel di titik yang sama.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 10 desember 2023, sekitar jam 11.30, saksi Stanislaus Sampeliling, saksi Ari Irwandi H. Jamal, serta saksi Yayang Saputra yang merupakan anggota Sat Narkoba Polda Sulsel menerima infomasi sebelumnya terkait penjualan narkotika di jl. Andi Tadda kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati rumah yang dimaksud, setelah itu ketika terdakwa sementara mencuci pakaian lalu para saksi memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian lalu meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkotika sabu-sabu namun terdakwa tidak mengakui, lalu para saksi memeriksa handphone milik terdakwa dan menemukan komunikasi terdakwa bersama OKTO, selanjutnya terdakwa menunjukan narkotika sabu-sabu yang terdakwa simpan di kamar tidur tepatnya di bawa kasur dan ditemukan 1 (satu) buah kantongan berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) lembar baju kaos berwarna biru putih merk Nevada yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet sedang berisi 2 (dua) sachet kristal bening Narkotika jenis sabu dan timbangan digital merk MERCY. Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada hari Selasa tanggal 12 Desember tahun 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu Netto awal 37,7851 gram, kemudian netto akhir 37,7439 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5114/NNF/XII/2023  tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plstik berisi urine milik terdakwa DONI TASRIF Alias DONI Bin TASRIF adalah Negatif Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa  DONI Bin TASRIF, pada hari Minggu tanggal 10 Desember  2023 sekitar pukul 11.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Tadda No 10, Kelurahan Ponjalae,Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan   dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Kamis  tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita, terdakwa DONI di hubungi OKTO (DPO) melalui Instagram dengan nama akun Mapuluk_17 dan mengatakan kepada terdakwa supaya mencari uang untuk bayar kurir karena akan mengirim barang berupa sabu-sabu ke Palopo, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak punya uang, kemudian OKTO (DPO) mengatakan lagi ‘‘oke saudara’’, dan selanjutnya pada hari jumat sekitar pukul 14.00 wita.OKTO menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan ‘‘adami sebentar itu barang (sabu) saya kirim’’ kemudian terdakwa menjawab ‘‘oke saudara’’, sekitar pukul 17.00 wita.OKTO (DPO) mengirimkan terdakwa foto narkotika sabu-sabu dan beratnya melalui Instagram, kemudian sekitar pukul 21.00 wita kembali mengirimkan terdakwa foto resi dan barang yang telah terpacking, selanjutnya hari sabtu terdakwa kembali di hubungi oleh.OKTO (DPO) dengan mengatakan ‘‘kabari saya kalau sudah di ambil barangnya (sabu) di perwakilan’’, kemudian pada saat itu terdakwa berada di Kab. Luwu Timur sekitar jam 08.00 wita terdakwa mencari orang yang bisa mengambil barang (sabu) di perwakilan,  jam 08.30 wita terdakwa sudah mendapatkan orang yang bisa mengambil barang (sabu), kemudian terdakwa mengirimkan foto resi dan foto packingannya dan mengatakan kepada ALFAT (DPO) bahwa ‘‘jam 09.00 wita kesana mi ambil barang karena sudah buka mi itu’’, selanjutnya 20 menit berikutnya terdakwa di hubungi ALFAT (DPO) dan mengatakan bahwa barang kiriman sudah diambilnya, kemudian terdakwa memberitahu ALFAT (DPO)  supaya barang tersebut di simpan karena terdakwa sekarang ada di Luwu Timur dan mungkin terdakwa tiba di Palopo sekitar jam 17.00 wita, setelah itu terdakwa tiba di Palopo sekitar pukul 17.00 wita dan sekitar pukul 17.30 wita terdakwa menghubungi ALFAT (DPO) supaya barang kiriman tersebut diantarkan ke rumah, setelah terdakwa terima paket tersebut terdakwa kemudian mengatakan kepada ALFAT (DPO) ‘’kamu konsumsi sabu?’’ kemudian ALFAT (DPO) menjawab ‘‘kalau adaji’’, kemudian terdakwa menyuruh ALFAT (DPO) pulang, selanjutnya OKTO menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan kepada terdakwa bahwa  ‘‘bisa mi kah di kerja? kalau bisami bikin 5 (lima) sachet masing masing 1(satu) sachet isinya 1 (satu) gram’’  dan kemudian terdakwa menjawab ‘‘siap saudara karena ini juga teman yang pergi jemput barang di perwakilan mau di kasi juga sedikit’’
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.15 wita, terdakwa membagi 5 (lima) sachet yang masing-masing 1(satu) sachet berisi 1 (satu) gram dan 1 (satu) sachet untuk ALFAT (DPO) yang menjemput barang di perwakilan, kemudian setelah selesai sholat magrib terdakwa diperintahkan oleh OKTO untuk menempel  sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan 2 (titik) masing-masing titik tempel 1(satu) gram dan 2 (dua) gram, setelah itu OKTO mengatakan kepada terdakwa ‘‘sudah na ambil semuami saudara barangnya, bisakah kita tempel lagi 2 (dua) gram’’ kemudian terdakwa menjawab ‘‘bisaji tapi habis isya pi’’, selanjutnya pukul 20.00 wita terdakwa kembali pergi menempel di titik yang sama.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 10 desember 2023, sekitar jam 11.30, saksi Stanislaus Sampeliling, saksi Ari Irwandi H. Jamal, serta saksi Yayang Saputra yang merupakan anggota Sat Narkoba Polda Sulsel menerima infomasi sebelumnya terkait penjualan narkotika di jl. Andi Tadda kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati rumah yang dimaksud, setelah itu ketika terdakwa sementara mencuci pakaian lalu para saksi memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian lalu meminta terdakwa untuk mengeluarkan narkotika sabu-sabu namun terdakwa tidak mengakui, lalu para saksi memeriksa handphone milik terdakwa dan menemukan komunikasi terdakwa bersama OKTO, selanjutnya terdakwa menunjukan narkotika sabu-sabu yang terdakwa simpan di kamar tidur tepatnya di bawa kasur dan ditemukan 1 (satu) buah kantongan berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) lembar baju kaos berwarna biru putih merk Nevada yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet sedang berisi 2 (dua) sachet kristal bening Narkotika jenis sabu dan timbangan digital merk MERCY. Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada hari Selasa tanggal 12 Desember tahun 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu Netto awal 37,7851 gram, kemudian netto akhir 37,7439 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5114/NNF/XII/2023  tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 37,7851 gram

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plstik berisi urine milik terdakwa DONI TASRIF Alias DONI Bin TASRIF adalah Negatif Narkotika.

.

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya