Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Plp Suwarni Wahab, S.H, M.H. MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin PEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 303 /P.4.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin PEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin PEDI bersama dengan orang yang bernama REHAN Alias ABOL (masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan. Kh. Ahmad Razak, Kel.Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi Nursalam Pratama Putra SP bersama dengan saksi Rahmat Hidayat Bahar dan Tim Resnarkoba Polres Palopo mendapat informasi bahwa di Jalan KH.Ahmad Razak Kel.Tompotika Kec.Wara Kota Palopo akan diberikan paket yang berisi obat terlarang sehingga saksi Nursalam bersama dengan saksi Rahmat melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan benar terdakwa bersama dengan saksi Adrian sedang menerima paket yang dicurigai obat terlarang, sehingga saksi Nursalam bersama dengan saksi Rahmat melihat terdakwa bersama dengan saksi Adrian bertemu dengan seorang kurir Ekspedisi pengiriman Lion parcel dan menerima sebuah paket dari kurir kemudian saksi Nursalam bersama dengan saksi Rahmat langsung mendatangi dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Adrian dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kotak paket pengiriman Lion Parcel dengan nama penerima Dandi yang didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) papan / strip obat jenis TRAMADOL yang masing-masing papan / strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah bungkus plastik bening yang berisikan 1.139 (seribu seratus tiga puluh Sembilan) butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna biru dalam penguasaan terdakwa sedangkan saksi Adrian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak paket pengiriman Lion Parcel dengan nama penerima HJ. Ramlah yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) papan / strip obat jenis TRAMADOL yang masing-masing papan / strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah bungkus plastik bening yang berisikan 713 (tujuh ratus tiga belas) butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dalam penguasaan saksi Adrian. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa paket yang berisi obat jenis tramadol dan obat jenis Tryhexyphenidyl (THD) adalah milik lel. Rehan Alias Abol (DPO), yang mana terdakwa mengambil paket tersebut atas arahan dari lel. Rehan Alias Abol (DPO) dengan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah. kemudian saksi Adrian bahwa paket tersebut milik lel. Darwan (DPO), dengan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa bahwa paket tersebut milik lel. Rehan (Dpo), dimana pada saat itu terdakwa bertemu dengan lel Rehan (Dpo) di prapatan lampu merah Bua dan mengatakan “pergi besok ambil paketku” kemudian terdakwa menjawab “dimana mau diambil” lalu dijawab lel. Rehan (Dpo) “di LION Parcel Palopo” terdakwa jawab “besok pi saya liat kalau Mauka ke palopo besok ambil paket di lion parcel” kemudian keesokan harinya terdakwa bertemu dengan saksi Adrian dengan mengatakan “Jadiko ke palopo ambil paket” kemudian saksi Adrian menjawab “Iya” lalu terdakwa mengatakan “ayomi samaki ada juga paket juga mau saya ambil di Lion parcelkarena tempat jasa pengirimannya sama sehingga terdakwa dan saksi Adrian bersama-sama dari Kec. Bua menuju ke Palopo untuk mengambil paket kiriman masing-masing. Setelah sampai terdakwa memperlihatkan resi pengiriman kepada petugasnya dan terdakwa mengambil paketnya sedangkan saksi Adrian mengambil barang yang sebelumnya di kirimkan oleh DARWAN (DPO) namun untuk paket yang mau diambil oleh saksi Adrian sudah di bawa oleh kurir sehingga saksi Adrian menghubungi kurir yang membawa paket tersebut dan saksi Adrian janjian bertemu dengan kurir Lion Parcel di Jl. KH. Ahmad Razak tepatnya depan indomaret dan kemudian setelah saksi Adrian mengambil paket tersebut. tiba-tiba petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Adrian. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Rehan (DPO) membeli obat tramadol dan obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut adalah untuk dijual dan diedarkan kembali dan sebelum tertangkap terdakwa telah membantu Rehan (DPO) menjual kembali obat tersebut dengan cara Rehan (DPO) memberikan kepada terdakwa beberapa Strip/papan setelah itu pelanggan atau pembeli menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan sesuai yang inginkan lalu terdakwa mengarahkan pembeli tersebut ke perempatan Desa Kandoa Kec. Bua Kab. Luwu, setelah bertemu dengan pembeli menyerahkan uangnya sesuai dengan harga jumlah obat Tramadol setelah uangnya terdakwa terima lalu terdakwa memberikan obat Tramadol kepada pemesan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5263/NOF/XII/2023 tanggal 27 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, EKKA AGUSTIANI, Amd dan DEWI, S.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti

  • 3 (tiga ) strip masing-masing berisi 10 ( sepuluh) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto 7,8150 gram diberi nomor barang bukti 10576/2023/NOF.

  • 50 ( llima puluh) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 12 ,1450 gram diberi nomor barang bukti 10577/2023/NOF.

Barang bukti tersebut milik ADRIAN Bin UDDIN

  • 5 (Lima) strip masing-masing berisi 10 ( sepuluh) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto 13,0250 gram diberi nomor barang bukti 10578/2023/NOF.

  • 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 24,2900 gram diberi nomor barang bukti 10579/2023/NOF.

Barang bukti tersebut milik MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin PEDI

 

Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik denga menggunakan alat GC Msd 5978 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10576-10577 /2023/NOF benar Positif Tramadol dan Positif Tryhexyphenidyl;

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli M. MUN’IM, S. S.Farm.Apt Apoteker sekaligus Kepala Seksi Farmasi, makanan, minuman dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palopo, yang menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas tanpa memiliki izin usaha;

  • Bahwa adapun obat Tramadol dan obat jenis Tryhexyphenidyl (THD)merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya