Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Plp Devika Beliani S.H MUH.IRFAN NUR Alias IPPANG Bin Dg.NYENGKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 561 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Beliani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.IRFAN NUR Alias IPPANG Bin Dg.NYENGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Muh. Irfan Nur Alias Ippang Bin Dg. Nyengka, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA, atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, bertempat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Pak Nanda (DPO) yang berlokasi di Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu untuk membeli shabu sebanyak 15 (lima belas) gram, dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya, yang mana uangnya akan dibayarkan ketika shabu tersebut habis terjual. Sesampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil dan 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang, yang mana nantinya akan dibagi-bagi kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil, yang rencananya akan ia jual;
  • Bahwa Terdakwa menjual shabu dengan cara pertama-tama Terdakwa membedakan shabu yang ia jual menjadi tiga jenis, yang mana shabu dalam potongan pipet plastik warna ungu (P20) adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), shabu dalam potongan pipet plastik warna kuning (P30) adalah seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan shabu dalam potongan pipet plastik warna merah (P40) adalah seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian ia menyuruh Saudara Amal Alias Amal Bin Ansar (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) dan Saudara Muh. Rais Alias Rais Bin Linja (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) untuk menempel paket shabu tersebut yang mana hanya mereka berdua yang mengetahui lokasinya. Kemudian apabila ada pembeli menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan denah dan gambar lokasi ditempelkannya shabu sesuai dengan harganya. Adapun keduanya diberi upah oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap gram yang berhasil ia tempel dan habis terjual, serta berupa shabu yang dapat dikonsumsi gratis oleh keduanya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA tiba-tiba datang anggota kepolisian dan menggeledah rumah Terdakwa serta saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu yang berisikan barang berupa 53 (lima puluh tiga) sachet plastik kosong, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) lembar plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang 5x3 cm berisikan 80 (delapan puluh) lembar, 3 (tiga) buah sendok shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga bersikan shabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan shabu, dan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama Muh. Irfan Nur, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning ditemukan di atas lemari, dan 1 (satu) unit notebook merek Lenovo warna unngu ditemukan di bawah lantai ruang tamu, serta 1 (satu) unit handphoone merek Vivo warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver yang ditemukan di atas tempat tidur. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet warna ungu, 5 (lima) buah potongan pipet warna merah, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna kuning, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna ungu, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna merah yang ditemukan di rak pakaian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0679/NNF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7652 gram; 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 10,0545 gram; 1 (satu) batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0919 gram; dan urine milik Terdakwa, benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa bukan termasuk pihak yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau diperbolehkan secara hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Muh. Irfan Nur Alias Ippang Bin Dg. Nyengka, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA, atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, bertempat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Pak Nanda (DPO) yang berlokasi di Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu untuk membeli shabu sebanyak 15 (lima belas) gram, dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya, yang mana uangnya akan dibayarkan ketika shabu tersebut habis terjual. Sesampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil dan 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang, yang mana nantinya akan dibagi-bagi kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil, yang rencananya akan ia jual;
  • Bahwa Terdakwa menjual shabu dengan cara pertama-tama Terdakwa membedakan shabu yang ia jual menjadi tiga jenis, yang mana shabu dalam potongan pipet plastik warna ungu (P20) adalah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), shabu dalam potongan pipet plastik warna kuning (P30) adalah seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan shabu dalam potongan pipet plastik warna merah (P40) adalah seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian ia menyuruh Saudara Amal Alias Amal Bin Ansar (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) dan Saudara Muh. Rais Alias Rais Bin Linja (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) untuk menempel paket shabu tersebut yang mana hanya mereka berdua yang mengetahui lokasinya. Kemudian apabila ada pembeli menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan denah dan gambar lokasi ditempelkannya shabu sesuai dengan harganya. Adapun keduanya diberi upah oleh Terdakwa berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap gram yang berhasil ia tempel dan habis terjual, serta berupa shabu yang dapat dikonsumsi gratis oleh keduanya;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA tiba-tiba datang anggota kepolisian dan menggeledah rumah Terdakwa serta saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu yang berisikan barang berupa 53 (lima puluh tiga) sachet plastik kosong, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) lembar plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang 5x3 cm berisikan 80 (delapan puluh) lembar, 3 (tiga) buah sendok shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga bersikan shabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan shabu, dan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama Muh. Irfan Nur, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning ditemukan di atas lemari, dan 1 (satu) unit notebook merek Lenovo warna unngu ditemukan di bawah lantai ruang tamu, serta 1 (satu) unit handphoone merek Vivo warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver yang ditemukan di atas tempat tidur. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet warna ungu, 5 (lima) buah potongan pipet warna merah, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna kuning, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna ungu, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna merah yang ditemukan di rak pakaian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0679/NNF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7652 gram; 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 10,0545 gram; 1 (satu) batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0919 gram; dan urine milik Terdakwa, benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa bukan termasuk pihak yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau diperbolehkan secara hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

A T A U

KETIGA

Bahwa Terdakwa Muh. Irfan Nur Alias Ippang Bin Dg. Nyengka, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA, atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, bertempat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara  tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Pak Nanda (DPO) yang berlokasi di Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu untuk membeli shabu sebanyak 15 (lima belas) gram, dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya, yang mana uangnya akan dibayarkan ketika shabu tersebut habis terjual. Sesampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Manganna Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil dan 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang, yang mana nantinya akan dibagi-bagi kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil, yang rencananya akan ia jual dan sebagian lain untuk ia konsumsi;
  • Bahwa adapun terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan Saudara Amal Alias Amal Bin Ansar (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) dan Saudara Muh. Rais Alias Rais Bin Linja (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 2.00 WITA;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 7.30 WITA tiba-tiba datang anggota kepolisian dan menggeledah rumah Terdakwa serta saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu yang berisikan barang berupa 53 (lima puluh tiga) sachet plastik kosong, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) lembar plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang 5x3 cm berisikan 80 (delapan puluh) lembar, 3 (tiga) buah sendok shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga bersikan shabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan shabu, dan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama Muh. Irfan Nur, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning ditemukan di atas lemari, dan 1 (satu) unit notebook merek Lenovo warna unngu ditemukan di bawah lantai ruang tamu, serta 1 (satu) unit handphoone merek Vivo warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver yang ditemukan di atas tempat tidur. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet warna ungu, 5 (lima) buah potongan pipet warna merah, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna kuning, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna ungu, 10 (sepuluh) buah potongan pipet warna merah yang ditemukan di rak pakaian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 0679/NNF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7652 gram; 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 10,0545 gram; 1 (satu) batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0919 gram; dan urine milik Terdakwa, benar mengandung Metamfetamina;

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya