INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2024/PN Plp | 1.Amri 2.Wafiah Deviana R |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon 2. Menyatakan sah ganti nama para pemohon dari nama sebelumnya AL GIBRAN lahir di Palopo, tanggal 22 April 2007 menjadi nama sekarang AL GIBRAN MIFTAHUL FAHSYA 3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan ganti nama tersebut sesuai salinan penetapan Pengadilan Negeri Palopo kepada Instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada registrasi yang tersedia untuk itu dan terhadap dokumen kependudukan lainnya 4. Menetapkan pula bahwa semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |