Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Plp 1.A.AWING MASSIMPUANG
2.IQRA A.MASSIMPUANG
3.FATAHILLAH,S.Pi,MM
3.ROBBY CHANDRA WIRAWAN
4.MUH.HIDAYAT SUTRISNO
5.MUH.TAUFIQ SUTRISNO
6.MUHAMMAD ERLANGGA SUTRISNO
7.AYU PERTIWI SUTRISNO
8.WINDHA SUTRISNO
9.HASNAH YASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.AWING MASSIMPUANG
2IQRA A.MASSIMPUANG
3FATAHILLAH,S.Pi,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM WAHYUDI MAKKAWARUA.AWING MASSIMPUANG
2IMAM WAHYUDI MAKKAWARUIQRA A.MASSIMPUANG
3IMAM WAHYUDI MAKKAWARUFATAHILLAH,S.Pi,MM
Tergugat
NoNama
1ROBBY CHANDRA WIRAWAN
2MUH.HIDAYAT SUTRISNO
3MUH.TAUFIQ SUTRISNO
4MUHAMMAD ERLANGGA SUTRISNO
5AYU PERTIWI SUTRISNO
6WINDHA SUTRISNO
7HASNAH YASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALOPO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas tanah obyek sengketa.
3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang merugikan hak para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad)
4. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di kelurahan Pajalesang kecamatan Wara, kota Palopo, berdasarkan Sertifikat No: 06 /1993 seluas 3023m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
• sebelah utara : Jalan Setapak
• sebelah timur : Jalan ahmad Razak
• sebelah Selatan : Lorong
• sebelah barat : Rumah H. Syuti
              Adalah Hak Milik Para Penggugat yang diperoleh dengan cara kewarisan.
5. Menyatakan pula bahwa segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin para Penggugat tidak berkekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Tururt Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)
7. Menghukum kepada  Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;
8. Menyatakan bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (execuite uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Upaya hukum verzet,Banding dan kasasi dari para Tergugat.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak