Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
AHLIL LATIF ALIAS OLDO BIN ABDUL LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 887 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHLIL LATIF ALIAS OLDO BIN ABDUL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AHLIL LATIF alias OLDO bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Ambunu, Rt 002, Rw 000, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Prov Sulawesi Tengah dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

“SYA SAMPAI KI SEMUA UNTUK WARGA PALOPO JGN KI COBA2 MAU AMBIL UANG DI BRILINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO ITU KONTER PENIPU SUDAH 2 KALI SAYA DI TIPU 5 JT. JLS BUKTI TRANSFERNYA SUDAH TERCETAK SOLDO SAYA JUGA SDH BERKURANG TRUS DIA BLG UANGNYA BELUM MASUK....JADI JGN SAMPAI JADI KORBAN KI JUGA KRNA INI KONTER SUDAH BYK MI KORBANNYA DAN SUDAH BERAPA KALI JG DISMPAIKN SMA OWNER NYA TPI MALAH CUEK JNGN2 INI SURUHANNYA OWNER UNTUK TIPU CASTAMER NYA KRNA AKUN SOSMED SJA DIA TUTUPI SEMUANYA DI TELEPON NNTI DIA BLOKIR JG KITA... JADI IKUT TEMAN2KITA INGAT SAJA JANG PERNAH KI MAU TRANSAKSI DI BRI LINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO KALI TDK MAUKO JADI KORBAN JUGA....

OWNERNYA CUMA PINTAR VIRALKAN ORANG NYA BERMASALAH DGN KONTER NYA TRUS SEKALIAN KONTER NYA YANG TIPU ORANG HILANG TANPA JEJAK AKUN YA SEMUA DI NONAKTIFKAN”

Yang artinya terdakwa menulis postingan tersebut seakan – akan bahwa terdakwa telah ditipu oleh toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA.

“SETIAP HARI OPEN YAHH SAYY AYO SEGERA MERAPAT KE DEPAN KANTOR WALIKOTA  PALOPO DI BRI LINK AGUNG CELL 2 KAMI STAYY DI SITU YAHH KAK SBELUM LANJUT KE WISMA MERDEKA...... JADI BUAT YAH MINTA ATAU MAU RESERVASI SEGERA KE BRI LINK AGUNG CELL 2 NNTI KAMI TEMENIN KE WISMA KALAU SUDAH RESERVASI KK”

Yang artinya Postingan tersebut dengan tujuan agar tempat atau toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA dicap atau dikatakan sebagai tempat prostitusi online atau tempat pijat plus – plus.

  • Bahwa postingan tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi RINA SYAMSU alias RINA selaku pemilik BRI LINK AGUNG CELL 2, kemudian saksi RINA SYAMSU alias RINA mengirimkan postingan tersebut ke group karyawannya untuk mengklarifikasi namun seluruh karyawan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada peristiwa seperti pada postingan, sehingga membuat saksi RINA SYAMSU alias RINA selaku pemilik BRI LINK AGUNG CELL 2 merasa malu dan terhina karena tokonya dianggap penipu dan sebagai tempat menjual diri (prostitusi online);
  • Bahwa terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam postingannya tersebut benar atau tidak namun terdakwa tidak mampu membuktikan dan terdakwa mengakui membuat postingan tersebut didasari karena kesal dan sakit hati, selanjutnya saksi RINA SYAMSU alias RINA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa AHLIL LATIF alias OLDO bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Ambunu, Rt 002, Rw 000, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Prov Sulawesi Tengah dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

“SYA SAMPAI KI SEMUA UNTUK WARGA PALOPO JGN KI COBA2 MAU AMBIL UANG DI BRILINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO ITU KONTER PENIPU SUDAH 2 KALI SAYA DI TIPU 5 JT. JLS BUKTI TRANSFERNYA SUDAH TERCETAK SOLDO SAYA JUGA SDH BERKURANG TRUS DIA BLG UANGNYA BELUM MASUK....JADI JGN SAMPAI JADI KORBAN KI JUGA KRNA INI KONTER SUDAH BYK MI KORBANNYA DAN SUDAH BERAPA KALI JG DISMPAIKN SMA OWNER NYA TPI MALAH CUEK JNGN2 INI SURUHANNYA OWNER UNTUK TIPU CASTAMER NYA KRNA AKUN SOSMED SJA DIA TUTUPI SEMUANYA DI TELEPON NNTI DIA BLOKIR JG KITA... JADI IKUT TEMAN2KITA INGAT SAJA JANG PERNAH KI MAU TRANSAKSI DI BRI LINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO KALI TDK MAUKO JADI KORBAN JUGA....

OWNERNYA CUMA PINTAR VIRALKAN ORANG NYA BERMASALAH DGN KONTER NYA TRUS SEKALIAN KONTER NYA YANG TIPU ORANG HILANG TANPA JEJAK AKUN YA SEMUA DI NONAKTIFKAN”

Yang artinya terdakwa menulis postingan tersebut seakan – akan bahwa terdakwa telah ditipu oleh toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA.

“SETIAP HARI OPEN YAHH SAYY AYO SEGERA MERAPAT KE DEPAN KANTOR WALIKOTA  PALOPO DI BRI LINK AGUNG CELL 2 KAMI STAYY DI SITU YAHH KAK SBELUM LANJUT KE WISMA MERDEKA...... JADI BUAT YAH MINTA ATAU MAU RESERVASI SEGERA KE BRI LINK AGUNG CELL 2 NNTI KAMI TEMENIN KE WISMA KALAU SUDAH RESERVASI KK”

Yang artinya Postingan tersebut dengan tujuan agar tempat atau toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA dicap atau dikatakan sebagai tempat prostitusi online atau tempat pijat plus – plus;

  • Bahwa postingan tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi RINA SYAMSU alias RINA selaku pemilik BRI LINK AGUNG CELL 2, kemudian saksi RINA SYAMSU alias RINA mengirimkan postingan tersebut ke group karyawannya untuk mengklarifikasi namun seluruh karyawan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada peristiwa seperti pada postingan, sehingga membuat saksi RINA SYAMSU alias RINA selaku pemilik BRI LINK AGUNG CELL 2 merasa malu dan terhina karena tokonya dianggap penipu dan sebagai tempat menjual diri (prostitusi online);
  • Bahwa selanjutnya saksi RINA SYAMSU alias RINA menelusuri pemilik akun facebook dengan nama Om Opa yang telah berganti nama menjadi akun Muhammad Rangga Alvianza dan Sasmita Jabbar dan diketahui pemiliknya adalah terdakwa, selanjutnya saksi RINA SYAMSU alias RINA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya