Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Plp SAKIA NURSAGA Alias AYU Binti SAGA Dg. LAU Kepala Badan Narkotika Nasional Kota palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1SAKIA NURSAGA Alias AYU Binti SAGA Dg. LAU
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Kota palopo
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SUPARMANBadan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
2AHMAD BUDIARTOBadan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
3ASWAN AFANDI, SHBadan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN

 

  1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

 

            Praperadilan merupakan suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan  upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan hak azasi manusia. Selain itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHAP telah mengatur mekanisme control dan pengawasan tersebut melalui Pra peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menyatakan :                                                                              

            Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

            Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

            Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

            Selanjutnya pada pasal 124 KUHAP, tersangka, keluarga atau Penasehat Hukum dapat mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya suatu penahanan.                                                                                  Meskipun pasal ini hanya menyebut “penahanan’ tetapi harus dimaknai  termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.

Pihak Dipublikasikan Ya