| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa I. MULLIS Alias BAPAK ARNI Bin JAMALUDDIN bersama dengan terdakwa II. MULLIS Alias BAPAK ARNI Bin JAMALUDDIN, pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025, sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di jalan di Jl.Batu Walenrang, Kel.Batu Walenrang, Kec.Telluwanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, ketika saksi Umar Wirahadi Kusuma bersama dengan Nursalam Pratama Putra. SP Petugas Kepolisian melaksanakan patroli menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penampungan minyak solar subsidi yang berlokasi di Jl. Batu Walenrang, Kel.Batu Walenrang, Kec.Telluwanua Kota Palopo, dan berdasarkan informasi tersebut saksi Umar Wirahadi Kusuma bersama dengan Nursalam Pratama Putra. SP mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan sebuah rumah halaman belakangnya dijadikan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi dan dilokasi penampungan tersebut ditemukan 5 (Lima) tondon berbentuk kotak dan 2 (dua) tondon berbentuk tabung selinder milik Lel. Depri Alias Bapak Dera Alias Ceper yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Bahwa selanjutnya Solar Subsidi dalam jerigen yang diangkut oleh Terdakwa I. Muhammad Yasir Alias Bapak Anto Bin Dori sebanyak 15 (Lima belas) jerigen besar kapasitas 33 L ( tiga puluh tiga) Liter dan 1 (satu) jeregen besar kapasitas 20 L (dua puluh) Liter dengan total sebanyak 522 Liter (lima ratus dua puluh dua) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Izusu Panther, warna silver, Nopol DP 1213 HB milik saksi Rayu Muslimin sedangkan Terdakwa II. Mullis Alias Bapak Arni Bin Jamaluudin mengangkut 18 (delapan belas) jerigen besar kapasitas 33 Liter ( tiga puluh tiga) Liter yang berisikan solar subsidi total sebanyak 578 Liter (lima ratus tujuh puluh delapan) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Izusu Panther, warna silver, Nopol DP 1707 AA, milik saksi Rayu Muslimin,yang para terdakwa menyewa sebesar 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari selama sekitar 4 ( Empat) bulan, yang saat itu para terdakwa sedang berada di sekitran lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi milik Lel. Ceper (Dpo). Minyak solar tersebut didapatkan dengan cara membeli menggunakan barcode (barkod) dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang ada dalam wilayah Kota Palopo, seharga Rp. 6.800.00.-/Liter (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter yang diisi kedalam tangki mobil (kapasitas tangki mobil dalam keadaan normal), yang dimana para terdakwa selalu masuk secara bersamaan pada SPBU yang sama, Kemudian diover tap kedalam beberapa jerigen, setelah terkumpul rencananya akan di jual ke penggumpul dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian di SPBU, sehingga akan mendapatkan keuntungan, dan para terdakwa melakukan penjualan sebesar Rp. 280.000,- ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigen dengan upah sebesar Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) perjerigen;
- Bahwa Terdakwa I. Muhammad Yasir Alias Bapak Anto Bin Dori bersama dengan Terdakwa II. Mullis Alias Bapak Arni Bin Jamaluddin, mengangkut untuk dilakukan penjualan kepada Lel. Ceper (Dpo) dan mengajak para terdakwa untuk bekerjasama dengannya menggumpulkan solar subsidi. Kemudian para terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi yang masing-masing dengan menggunakan unit mobil ketempat penampungan untuk dilakukan penjualan kepada Lel. Ceper (Dpo), namun pada saat para terdakwa tiba dilokasi penampugan milik Lel. Ceper (Dpo) tidak berada di tempat, sehingga para terdakwa memarkir mobil tersebut sambil menunggu Lel. Ceper (Dpo), tidak lama kemudian pihak Kepolisian mendatangi lokasi penampuangan tersebut. Setelah itu para terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bajhwa Terdakwa I. Muhammad Yasir Alias Bapak Anto Bin Dori bersama dengan Terdakwa II. Mullis Alias Bapak Arni Bin Jamaluudin dalam melakukan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, yang disubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen / izin yang sah secara perundang-undangan dari pemerintah;
- Bahwa Menurut Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Biosolar yang dibeli oleh terdakwa I. MULLIS Alias BAPAK ARNI Bin JAMALUDDIN bersama dengan terdakwa II. MULLIS Alias BAPAK ARNI Bin JAMALUDDIN adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak Solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak. Untuk Bahan Bakar Minyak subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, dan kepada konsumen Industri seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, dan Tindakan para terdakwa tersebut melakukan pengangkutan/niaga dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo Pasal 55 Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |