INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Plp | Sudarwi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2025/PN Plp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan/Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhumah Nursang Lahir di Palopo pada tanggal 31 Desember 1954, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat JL. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi selatan telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 11 September 1986, di Rumah karena Sakit. Sebagaimana Surat Kematian dengan Nomor: 400.12.3.1/03/2025;
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhumah Nursang, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan menurut undang-undang. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |