Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Erlysa
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
3.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
RIKKI BIN KASDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 873 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
2Erlysa Said, S.H., M.H.
3MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI BIN KASDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARMOKO, S.H.RIKKI BIN KASDIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

Bahwa ia terdakwa RIKKI Bin KASDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 , bertempat di Jl.KH.Ahmad Razak Pejelasang Kecamatan wara Kota Palopo atau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesaianya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Balai POM di Palopo yang menginformasikan bahwa ada 1 (satu) paket atas nama WIDYA SARI (nama samara) yang beralamat di Bulan Tua wara Selatan kota Palopo prov Sulawesi selatan yang dikirim dari KEYLA SHOP (0828477399890) yang mana paket tersebut diduga berisi obat-obatan yang masuk kategori obat keras (daftar G), kemudian informasi tetsebut ditindak lanjuti oleh Kepala balai POM dengan menerbitkan surat tugas dengan menerbitkan surat Tugas yang menugaskan personil dari balai POM Palopo untuk melakukan pengawasan terhadap WIDYA SARI(nama saramaran) yang datang mengambil paket ke tempat dimana obat tersebut dikirim, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke tempat paket dikirim (Tiki) yang ditujukan kepada WIDYA SARI (nama samara) dengan menggunakan alamat bulan Tua wara selatan kota palopo Prov Sulawesi selatan kemudian pada saat terdakwa sedang menerima paket di Tiki tersebut  personil dari Polres Palopo langsung mengamankan terdakwa dan memabawa terdakwa Bersama dengan barang bukti ke kantor polres palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa mengambil paket di Tiki   berupa 31 (tiga puluh satu) strip @ 10 tablet obat Tanpa Identitas Kemasan  strip diduga Tramadol adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah melakukan pemesanan dimana paket yang telah ditemukan pada diri terdakwa adalah berisi 31 (tiga puluh satu) strip @ 10 tablet obat Tanpa Identitas Kemasan  strip diduga Tramadol yang mana merupakan obat tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu contohnya setiap obat harus memiliki Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dan mencantumkan identitas lengkap  seperti nama obatnya dan nama produsennya, komposisinya dan identitas lainnya akan tetapi obat yang telah dicoba oleh terdakwa untuk diedarkan tersebut tidak mencantumkan identitas obat, serta dalam hal kepemilikan obat terdakwa tidak mendapat izin dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian    

 

  • Bahwa terdakwa telah memesan obat tanpa identitas dengan cara dipesan melalui aplikasi whatsapp namanya BANG JALI setelah jumlah pemesanan terdakwa sudah direkap maka akan dikirimkan kepada terdakwa total pembayaran terdakwa yang dikirim terdakwa  melalui nomor rekening Bang Jali melalui bank Mandiri 1130014512853 atas nama DEVIS AIHE kemudian terdakwa membeli Obat Tanpa Identitas Kemasan Strip diduga Tramadol dengan tujuan untuk dijual Kembali kepada teman teman terdakwa dengan harga Rp.10.000.- per tablet .

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Uji dari Laboratorium pengujian Balai Besar POM di Makassar Nomor : R-PP.01.01.20A.08.24.33 tanggal 2 agustus 2024 telah dilakukan pengujian terhadap sampel nomor 24.157.102.01.04.0003 untuk parameter Uji identifikasih dengan metode kromotografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan prosedur pengujian sesuai Farmakope Indonesia Hasil Uji menyatakan Sampel Positif Mengandung Tramadol HCL, yang dibuatkan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian yang dibuat dan ditanda tangani oleh dra.INA TANUJAYA, Apt., M.Sc pangkat Pembina Utama Muda/Golongan IV/C Nip. 196810271998032001, selaku Ketua Tim Pengujiamn obat dan OTSK pada laboratorium, Pengujian Kimia pada Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makan di Makasssar, berdasarkan Surat Kepala Balai POM dan Palopo Nomor : Sp-UJI/02/VII/2024/BPOMPLP tanggal 31 Juli 2024 tentang permohonan pengujian barang bukti ditemukan dalam kesimpulan sampel Positif mengandung Tramadol HCL.21.07 mg/tablet maka dari pemeriksaan  dapat dijelaskan bahwa obat-obatan tanpa identitas yang ditemukan penyidik pada tanggal 24 Juli 2024 milik terdakwa RIKI Bin KASDIN benar adalah obat Tramadol HCL, merupakan sediaan Farmasi berupa obat golongan obat Keras yang digunakan sebagai obat anti nyeri (analgetik).

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menjalankan aksinya untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat dikarenakan terdakwa telah terlebih dahulu dihentikan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa pada saat sedang mengambil paket di Tiki diamankan oleh pihak yang berwajib  .

 

  • -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal berwajib  pasal 435  ayat (1) Jo UU.RI no.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH-Pidana.

 

Subsidair  :

Bahwa ia terdakwa RIKKI Bin KASDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 , bertempat di jl.KH.Ahmad Razak Pejelasang Kecamatan wara Kota Palopo atau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) ,dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesaianya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Balai POM di Palopo yang menginformasikan bahwa ada 1 (satu) paket atas nama WIDYA SARI (nama samara) yang beralamat di Bulan Tua wara Selatan kota Palopo pprov Sulawesi selatan yang dikirim dari KEYLA SHOP (0828477399890) yang mana paket tersebut diduga berisi obat-obatan yang masuk kategori obat keras (daftar G), kemudian informasi tetsebut ditindak lanjuti oleh Kepala balai POM dengan menerbitkan surat tugas dengan menerbitkan surat Tugas yang menugaskan personil dari balai POM Palopo untuk melakukan pengawasan terhadap WIDYA SARI(nama saramaran) yang datang mengambil paket ke tempat dimana obat tersebut dikirim, kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke tenmpat paket dikirim yang ditujukan kepada WIDYA SARI (nama samara) dengan menggunakan alamat bulan Tua wara selatan kota palopo Prov Sulawesi selatan kemudian pada saat terdakwa sedang menerima paket di jasa pengiriman (Tiki) tersebut  personil dari Polres Palopo langsung mengamankan terdakwa dan memabawa terdakwa Bersama dengan barang bukti ke kantor polres palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa paket berupa 31 (tiga puluh satu) strip @ 10 tablet obat Tanpa Identitas Kemasan  strip diduga Tramadol adalah milik terdakwa dan terdakwa yang telah melakukan pemesanan dimana paket yang telah ditemukan pada diri terdakwa adalah berisi 31 (tiga puluh satu) strip @ 10 tablet obat Tanpa Identitas Kemasan  strip diduga Tramadol yang mana merupakan obat tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu contohnya setiap obat harus memiliki Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dan mencantumkan identitas lengkap  seperti nama obatnya dan nama produsennya, komposisinya dan identitas lainnya akan tetapi obat yang telah dicoba oleh terdakwa untuk diedarkan tersebut tidak mencantumkan identitas obat, serta dalam hal kepemilikan obat terdakwa tidak mendapat izin dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian   

 

  • Bahwa terdakwa telah memesan obat tanpa identitas dengan cara dipesan melalui aplikasi whatsapp namanya BANG JALI setelah jumlah pemesanan terdakwa sudah direkap maka akan dikirimkan kepada terdakwa total pembayaran terdakwa yang dikirim terdakwa  melalui nomor rekening Bang Jali melalui bank Mandiri 1130014512853 atas nama DEVIS AIHE kemudian terdakwa membeli Obat Tanpa Identitas Kemasan Strip diduga Tramadol dengan tujuan untuk dijual Kembali kepada teman teman terdakwa dengan harga Rp.10.000.- per tablet .

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Uji dari Laboratorium pengujian Balai Besar POM di Makassar Nomor : R-PP.01.01.20A.08.24.33 tanggal 2 agustus 2024 telah dilakukan pengujian terhadap sampel nomor 24.157.102.01.04.0003 untuk parameter Uji identifikasih dengan metode kromotografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan prosedur pengujian sesuai Farmakope Indonesia Hasil Uji menyatakan Sampel Positif Mengandung Tramadol HCL, yang dibuatkan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian yang dibuat dan ditanda tangani oleh dra.INA TANUJAYA, Apt., M.Sc pangkat Pembina Utama Muda/Golongan IV/C Nip. 196810271998032001, selaku Ketua Tim Pengujiamn obat dan OTSK pada laboratorium, Pengujian Kimia pada Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makan di Makasssar, berdasarkan Surat Kepala Balai POM dan Palopo Nomor : Sp-UJI/02/VII/2024/BPOMPLP tanggal 31 Juli 2024 tentang permohonan pengujian barang bukti ditemukan dalam kesimpulan sampel Positif mengandung Tramadol HCL.21.07 mg/tablet maka dari pemeriksaan  dapat dijelaskan bahwa obat-obatan tanpa identitas yang ditemukan penyidik pada tanggal 24 Juli 2024 milik terdakwa RIKI Bin KASDIN benar adalah obat Tramadol HCL, merupakan sediaan Farmasi berupa obat golongan obat Keras yang digunakan sebagai obat anti nyeri (analgetik).

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menjalankan aksinya untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat dikarenakan terdakwa telah terlebih dahulu dihentikan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa pada saat sedang mengambil paket di Tiki diamankan oleh pihak yang berwajib  .

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal berwajib  pasal 435  Ayat (1) ayat (2) UU.RI no.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH-Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya