Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek RANGGA Bin MUHAMMAD ARIEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 524 /P.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA Bin MUHAMMAD ARIEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RANGGA Bin MUHAMMAD ARIEF pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan KHM Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo tepatnya di halaman bekas sekolah SMK PGRI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, terhadap RAHUL Bin SYAMSUDDIN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN ingin menjemput saksi ANI didepan rumahnya Jl. KHM Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo tepatnya di halaman bekas sekolah SMK PGRI untuk diantarkan ke rumah sakit, karena saksi korban menunggu agak lama sehingga saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN berteriak “DAENG ANI, SALLO KAMMA” tiba-tiba terdakwa lewat disamping saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN lalu putar balik dan mengatakan “KENAPA KO?” lalu saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN ingin menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman namun tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN menggunakan tangan kosong (tinju) ke bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN menunduk kemudian terdakwa kembali memukul kepala saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN menggunakan tangan kosong (tinju) berulang kali, Lalu datang warga sekitar untuk melerai. Selanjutnya saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAHUL Bin SYAMSUDDIN mengalami luka pada bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mega Buana Nomor : 06 / IGD / RSMB / V / 2024 tanggal 24 Mei 2024  atas nama RAHUL Bin SYAMSUDDIN yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Amirullah Hasan, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka memar di atas alis kiri ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  • Luka memar di jidat tengah ukuran nol koma delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  • Luka memar di hidung ukuran satu koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Luka bengkak pada bawah telinga kanan diameter tiga sentimeter
  • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan disimpulkan perlukaan diakibatkan persentuhan benda tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya