Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.Erlysa
Oskar anak dari Herman Dao Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1166 /P.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Oskar anak dari Herman Dao[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  : 

Bahwa ia terdakwa Oskar anak dari Herman Dao,  pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 3680/NNF/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7039 gram, adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan urine milik Oskar anak dari Herman Dao adalah benar tidak mengandung Metamfetamina .

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

 Bahwa ia terdakwa Oskar anak dari Herman Dao,  pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi terkait di sekitar jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara kota Palopo akan terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga petugas dari sat narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan di sekitar jl. Dr. Ratulangi kota Palopo, kemudian di sekitar Lapas Kelas II A Palopo saksi Ramli Setiadi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya Saksi Ramli Setiadi mendatangi terdakwa dan melakukan pengeledahan kemudian saksi Ramli Setiadi menemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika sabu-sabu yang dibungkus potongan tissue di dalam lipatan celana bagian bawah sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam merah, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa bahwa barang berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika sabu-sabu diperoleh terdakwa ketika terdakwa berkunjung ke Lapas Kelas II A Palopo dan menemui Syamsul Bahri alias Neneng Bin Salik (berkas perkara diajukan secara terpisah).
  • Bahwa terdakwa berkunjung ke Lapas Kelas II A Palopo karena Lepri menyuruh terdakwa untuk menemui seseorang yang bernama Irwan Hepriadi Bin Jafar dan ketika sudah di Lapas Kelas II A Palopo, terdakwa lalu bertemu dengan Syamsul Bahri alias Neneng Bin Salik dan Irwan Hepriadi Bin Jafar di ruang besuk Lapas, setelah itu Syamsul Bahri alias Neneng Bin Salik meminta terdakwa untuk masuk ke dalam kamar mandi ruang besuk dan mengambil 1 (satu) sachet  plastik narkotika sabu-sabu yang terbungkus tissu yang ditempel di ujung pipa yang melengket di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan mengambil 1 (satu) sachet  plastik narkotika sabu-sabu yang terbungkus tissu yang ditempel tersebut lalu menyimpannya di dalam lipatan celana terdakwa setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi dan kembali menemui Syamsul Bahri alias Neneng selanjutnya pergi meninggalkan Lapas Kelas II A Palopo dan akan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut kepada Lepri.
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika narkotika golongan I bukan tanaman. berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 3680/NNF/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7039 gram, adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan urine milik Oskar anak dari Herman Dao adalah benar tidak mengandung Metamfetamina .

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya