| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 144/Pid.B/2025/PN Plp | Erlysa Said, S.H., M.H. | 1.FANGKI Alias FANGKI Bin JUMRAN 2.MUH. ANUGRAH AWALUDIN Alias BOLLA Bin AWALUDDIN DJAFAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
| Nomor Perkara | 144/Pid.B/2025/PN Plp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1769/P.4.12/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Fangki alias Fangki Bin Jumran dan Terdakwa II Muh. Nugrah Awaluddin alias Bolla Bin Awaluddin Djafar, bersama-sama dengan beberapa orang yang tidak diketahui namanya, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Palopo di jl. Dr. Ratulangi Km. 7 Kelurahan To’bulung Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal adanya aksi unjuk rasa/demo yang dilakukan oleh Aliansi Barisan dari Rakyat (BADAR) terkait grand issue Indonesia Darurat Demokrasi dengan isi tuntutan antara lain : a. Copot Kapolri dan korps Brimob. b. Penghapusan tunjangan DPR. c. Segera sahkan RUU perampasan Aset bagi Koruptor dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). d. Tegakkan Supremasi Hukum di Indonesia. e. Copot Menteri Keuangan dan batalkan Efisiensi Anggaran di bidang pendidikan. f. copot pejabat publik yang membuat kegaduhan di masyarakat. g. mendorong pendidikan dan pemerataan sekolah h. penerapan pajak progresif i. reformasi industri kepolisian Republik Indonesia. Bahwa kemudian Terdakwa I Fangki alias Fangki Bin Jumran dan Terdakwa II Muh. Nugrah Awaluddin alias Bolla Bin Awaluddin Djafar mengetahui aksi unjuk rasa dan melihat banyak orang berkumpul di lapangan Gaspa maka mereka terdakwa tergerak untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa dimaksud. Bahwa selanjutnya mereka terdakwa masing-masing datang ke kantor DPRD kota Palopo. Bahwa di areal halaman kantor DPRD kota Palopo petugas Polres Palopo melakukan pengamanan, selanjutnya massa aksi sudah mulai berkumpul dan memenuhi areal halaman gedung /kantor DPRD Kota Palopo dan mulai menyampaikan aspirasinya dengan tertib Bahwa kemudian massa aksi sudah mulai berkumpul dan memenuhi areal halaman gedung kantor DPRD kota Palopo dan mulai menyampaikan aspirasinya dengan orasi secara bergantian dan mulai berpotensi untuk ke arah kericuhan dengan membakar ban dan menuntut kepada anggota DPRD kota Palopo agar hadir lengkap dan menemui massa namun karena permintaan massa tidak diikuti sehingga massa memaksa untuk masuk ke dalam kantor DPRD kota Palopo. Kemudian setelah massa berhasil masuk ke dalam gedung kantor DPRD kota Palopo dan bergantian melakukan orasi setelah itu massa kembali keluar dari gedung kantor DPRD dan melanjutkan orasinya di halaman kantor. Bahwa kemudian sebagian massa yang berada di pagar kantor DPRD kota Palopo secara tiba-tiba melakukan pelemparan dengan menggunakan batu ke arah kantor DPRD kota Palopo sehingga massa yang lain ikut melakukan pelemparan ke arah gedung kantor DPRD, kemudian anggota Polres Palopo yang melakukan pengamanan berusaha untuk menghentikan aksi massa yang melakukan pelemparan batu tersebut. Bahwa Terdakwa I Fangki alias Fangki Bin Jumran yang berada di halaman kantor DPRD kota Palopo mengambil batu dan melempari ke arah kaca depan kantor DPRD kota Palopo sebanyak 5 (lima) kali dan juga melempari petugas kepolisian yang yang sedang melakukan pengamanan dan juga melempari batu neon box DPRD kota Palopo sebanyak 5 (lima) kali, sedangkan Terdakwa II Muh. Nugrah Awaluddin alias Bolla Bin Awaluddin Djafar melakukan pelemparan dengan menggunakan batu ke arah kantor DPRD kota Palopo ke arah pintu kaca depan kantor DPRD kota Palopo sebanyak 2 (dua) kali, serta beberapa orang massa yang tidak diketahui namanya juga melakukan pelemparan batu secara bersama-sama ke arah kantor DPRD kota Palopo sehingga membuat kaca-kaca jendela dan Lobby Kantor DPRD kota Palopo pecah serta interior kantor berupa meja, kursi plastik, papan nama neon box, dan pintu ruangan rusak. Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
