Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUMAR Alias BAPAKNYA ALVIN Bin RAHAB pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar Pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di Btp Bogar Blok D No. 166 Kel Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, terhadap saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa telah menggadaikan handphone miliknya di sebuah toko handphone, ketika hendak menebus kembali barang tersebut, terdakwa tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, pada saat melintas di Jalan BTP Bogar, tepatnya di depan kios milik korban, terdakwa melihat tiga buah tabung berada di dalam kios tersebut, selanjutnya menghentikan motornya lalu turun dengan modus berpura-pura membeli rokok untuk memastikan apakah kios tersebut dijaga oleh pemiliknya atau tidak. Setelah melihat bahwa tidak ada orang di dalam kios, terdakwa lalu mengambil ketiga tabung beserta rantai dan gemboknya, kemudian mengangkat dan meletakkannya di atas motornya, Ketika hendak pergi tiba-tiba saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU keluar dari dalam kios berteriak “pencuri“ sambil berusaha mencabut kunci kontak sepeda motor terdakwa, karena panik terdakwa lalu menendang paha saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU sehingga saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU terjatuh, lalu saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU berdiri dan memegang paha kanan terdakwa, melihat warga sekitar berdatangan terdakwa lalu menarik gas motornya sehingga saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU terseret sekitar kurang lebih 5 meter hingga akhirnya motor terdakwa berhasil dijatuhkan oleh warga yang datang membantu korban.
- Bahwa benar terdakwa mengambil tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah, tanpa seizin saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU selaku pemilik barang
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU mengalami luka-luka pada bagian muka dan badan serta kerugian materil sebesar Rp.660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SUMAR Alias BAPAKNYA ALVIN Bin RAHAB pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar Pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di Btp Bogar Blok D No. 166 Kel Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa telah menggadaikan handphone miliknya di sebuah toko handphone, ketika hendak menebus kembali barang tersebut, terdakwa tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, pada saat melintas di Jalan BTP Bogar, tepatnya di depan kios milik korban, terdakwa melihat tiga buah tabung berada di dalam kios tersebut, selanjutnya menghentikan motornya lalu turun dengan modus berpura-pura membeli rokok untuk memastikan apakah kios tersebut dijaga oleh pemiliknya atau tidak. Setelah melihat bahwa tidak ada orang di dalam kios, terdakwa lalu mengambil ketiga tabung beserta rantai dan gemboknya, kemudian mengangkat dan meletakkannya di atas motornya, Ketika hendak pergi tiba-tiba saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU keluar dari dalam kios berteriak “pencuri“ lalu datang Masyarakat sekitar mengejar terdakwa hingga akhirnya motor terdakwa berhasil dijatuhkan oleh warga yang datang membantu korban.
- Bahwa benar terdakwa mengambil tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah, tanpa seizin saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU selaku pemilik barang
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ENDANG PURWASIH Alias IBUNYA ABIL Binti SAPPE SAILU mengalami luka-luka pada bagian muka dan badan serta kerugian materil sebesar Rp.660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---- |