Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Plp Erlysa Siska Indah Sari alias Ikka Binti Sulbahri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 576 /P.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siska Indah Sari alias Ikka Binti Sulbahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Siska Indah Sari alias Ikka Binti Sulbahri, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan di jl. H.Abd. Dg.Mappuji Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendatangi saksi korban Baso Amin, S.AN alias Baso Bin Alm Andi Muin dan mengatakan ingin mengambil ikan milik saksi korban untuk dijual namun karena saksi korban tidak mengenal terdakwa sehingga terdakwa ragu untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyakinkan saksi korban dengan mengatakan “saya mengenal anak ta om kita bapaknya Galang gondrong toh”, sehingga dengan perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa yakin kalau terdakwa memang mengenal anak saksi korban, selanjutnya terdakwa  menelfon seseorang yang disebut Kanit yang seolah-olah anggota Polres Palopo lalu saksi korban mengatakan “siapa yang kita telfon” dan untuk lebih menyakinkan saksi korban terdakwa mengatakan orang tersebut adalah anggota Polres Palopo lalu memberikan handphonenya kepada orang yang dimaksud Kanit tersebut dan saksi korban yakin karena orang tersebut bertanya tentang kualitas ikan yang dijual oleh saksi korban. Setelah berbicara dengan Kanit tersebut saksi korban kemudian saksi korban setuju memberikan ikan kepada terdakwa untuk di bawa dan dijual dan nanti setelah 3 (tiga) hari terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan ikan kepada saksi korban, selanjutnya terdakwa membawa pergi sebanyak 1 (satu) gabus ikan dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, terdakwa kembali menelfon saksi korban dan meminta ikan sebanyak 1 (satu) gabus dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayar 2 (dua) dan terdakwa akan membayar terlebih dahulu ikan yang sudah diambil sebelumnya kepada saksi korban sehingga saksi korban menyetujui dan tidak lama kemudian ada tukang ojek yang mengambil ikan pesanan terdakwa dan saksi korban tidak menerima uang pembayaran hasil penjualan ikan sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, terdakwa kembali menelfon saksi korban dan meminta ikan sebanyak 1 (satu) gabus dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah 2 (dua) hari selain itu terdakwa juga akan membayar terlebih dahulu ikan yang sudah diambil sebelumnya kepada saksi korban sehingga saksi korban menyetujui dan tidak lama kemudian ada tukang ojek yang mengambil ikan pesanan terdakwa dan saksi korban tidak menerima uang pembayaran hasil penjualan ikan sebelumnya.
  • Bahwa oleh karena uang hasil penjualan ikan belum diterima oleh saksi korban lalu pada tanggal 4 Juni 2024 saksi korban menghubungi Kanit dan menanyakan uang hasil penjualan ikan kemudian Kanit mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa. Dan saat itu Kanit juga kembali memesan ikan ekor kuning sebanyak 1 gabus dengan harga Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan ikan cepak 7 kilo dengan harga Rp. 455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan ikan itu akan diambil oleh terdakwa sekalian juga akan membayar ikan yang sudah diambil sebelumnya, setelah terdakwa datang mengambil ikan tersebut saksi korban menanyakan uang penjualan ikan sebelumnya namun saksi korban beralasan kalau uang tersebut tidak ada karena yang akan membayar adalah ipar Kanit yang ada di Sengkang.
  • Bahwa kemudian setelah 3 (tiga hari) terdakwa tidak membayarkan uang hasil penjualan ikan kepada saksi korban sebesar Rp. 8.305.000 (delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah) lalu saksi korban menghubungi terdakwa tapi terdakwa hanya memfotokan uang dan dikirimkan kepada saksi korban dan berjanji akan memberikan uang tersebut kepada saksi korban namun uang tersebut tidak diberikan kepada saksi korban. Bahwa terdakwa menggunakan uang milik saksi korban untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Siska Indah Sari alias Ikka Binti Sulbahri, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan di jl. H.Abd. Dg.Mappuji Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendatangi saksi korban Baso Amin, S.AN alias Baso Bin Alm Andi Muin dan mengatakan ingin mengambil ikan milik saksi korban untuk dijual namun karena saksi korban tidak mengenal terdakwa sehingga terdakwa ragu untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyakinkan saksi korban dengan mengatakan “saya mengenal anak ta om kita bapaknya Galang gondrong toh”, sehingga dengan perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa yakin kalau terdakwa memang mengenal anak saksi korban, selanjutnya terdakwa  menelfon seseorang yang disebut Kanit yang seolah-olah anggota Polres Palopo lalu saksi korban mengatakan “siapa yang kita telfon” dan untuk lebih menyakinkan saksi korban terdakwa mengatakan orang tersebut adalah anggota Polres Palopo lalu memberikan handphonenya kepada orang yang dimaksud Kanit tersebut dan saksi korban yakin karena orang tersebut bertanya tentang kualitas ikan yang dijual oleh saksi korban. Setelah berbicara dengan Kanit tersebut saksi korban kemudian saksi korban setuju memberikan ikan kepada terdakwa untuk di bawa dan dijual dan nanti setelah 3 (tiga) hari terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan ikan kepada saksi korban, selanjutnya terdakwa membawa pergi sebanyak 1 (satu) gabus ikan dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, terdakwa kembali menelfon saksi korban dan meminta ikan sebanyak 1 (satu) gabus dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah 2 (dua) hari selain itu terdakwa juga akan membayar terlebih dahulu ikan yang sudah diambil sebelumnya kepada saksi korban sehingga saksi korban menyetujui dan tidak lama kemudian ada tukang ojek yang mengambil ikan pesanan terdakwa dan saksi korban tidak menerima uang pembayaran hasil penjualan ikan sebelumnya.
  • Bahwa kemudian malam harinya terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta ikan cakalang sebanyak 2 (dua) gabus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan yang akan mengambil adalah anggota Kanit dan akan sekalian membayar hasil penjualan ikan sebelumnya, sehingga saksi korban percaya dan memberikan ikan tersebut kepada terdakwa, namun setelah ikan tersebut diambil namun terdakwa tidak membayar uang hasil penjualan ikan ke saksi korban.
  • Bahwa oleh karena uang hasil penjualan ikan belum diterima oleh saksi korban lalu pada tanggal 4 Juni 2024 saksi korban menghubungi Kanit dan menanyakan uang hasil penjualan ikan kemudian Kanit mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa. Dan saat itu Kanit juga kembali memesan ikan ekor kuning sebanyak 1 gabus dengan harga Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan ikan cepak 7 kilo dengan harga Rp. 455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan ikan itu akan diambil oleh terdakwa sekalian juga akan membayar ikan yang sudah diambil sebelumnya, setelah terdakwa datang mengambil ikan tersebut saksi korban menanyakan uang penjualan ikan sebelumnya namun saksi korban beralasan kalau uang tersebut tidak ada karena yang akan membayar adalah ipar Kanit yang ada di Sengkang.
  • Bahwa kemudian setelah 3 (tiga hari) terdakwa tidak membayarkan uang hasil penjualan ikan kepada saksi korban sebesar Rp. 8.305.000 (delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah) lalu saksi korban menghubungi terdakwa tapi terdakwa hanya memfotokan uang dan dikirimkan kepada saksi korban dan berjanji akan memberikan uang tersebut kepada saksi korban namun uang tersebut tidak diberikan kepada saksi korban. Bahwa terdakwa menggunakan uang milik saksi korban untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya