Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
IMAM BOHARI alias BOHA bin RABAI RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 918 /P.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM BOHARI alias BOHA bin RABAI RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

-------------------- Bahwa terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita saat itu terdakwa yang sedang berada di rumahnya di telphone oleh Lk. NAKATA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang (Shabu) dan permintaan Lk. NAKATA di sanggupi terdakwa, beberapa saat kemudian Lk. NAKATA mengirim Photo melalui Aplikasi WhatsApp kepada terdakwa tempat Narkotika jenis Shabu tersebut di tempel yang berada di Jalan Batara kota Palopo lalu terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut yang di simpan di dalam pembungkus Rokok merk Surya kemudian terdakwa pulang kerumahnya ;

 

  1. Bahwa sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa membuka pembungkus rokok merk Surya yang berisi Narkotika jenis Shabu dan melihat di dalam pembungkus rokok tersebut berisi 4 (empat) sachet, lalu terdakwa mengemasnya menjadi sachetan kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik klip, yang selanjutnya sachet kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu akan terdakwa bungkus kembali dengan pembungkus permen, untuk terdakwa tempel di beberapa tempat dan sekitar pukul 13.00 wita, sementara terdakwa masih mengemas Narkotika jenis Shabu tersebut tiba – tiba datang beberapa orang lelaki yang mengaku Petugas Kepolisian dati Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, dan lansung mengamankan terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik klip berisi berisi Narkotika jenis Shabu, 19 (sembilan belas) bekas pembungkus permen dan 1 (satu) buah HP Merk Iphone X warna putih di lantai rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 2852 / NNF / VI / 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa
  • 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3626 gram, sesudah pemeriksaan sisia 3,0911 gram ;
  • 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------------Bahwa perbuatan terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR :

---------------------Bahwa terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-----------------------------------------------

  1. Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berangkat menuju kealamat tersebut dan  sekitar pukul 12.00 wita tiba di lokasi dan selanjutnya melakukan pengamatan di sekitar Jalan Pongtiku dan pada pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagaimana yang di sampaikan oleh si pemberi informasi dan berhasil mengamankan terdakwa yang berada dalam kamar dan saat itu sementara mengemas Narkotika jenis Shabu ke dalam sachet – sachet kecil yang selanjutnya sachet tersebut akan terdakwa bungkus dengan pembungkus permen dan akan di tempel di beberapa tempat dan selanjutnya di lakukan penggeledahaan dan di temukan di atas lantai kamar 27 (dua puluh tujuh) sachet kecil Narkotika jenis Shabu, 19 (sembilan belas) bekas pembungkus permen dan 1 (satu) buah HP Merk Inphone X warna putih yang di akui terdakwa sebagai miliknya dan Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Lk. NAKATA (DPO), dalam penguasaan terdakwa terhadap Narkotika jenis Shabu tersebut tanpa ijin dari yang berwenang;

 

 

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 2852 / NNF / VI / 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa
  • 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3626 gram, sesudah pemeriksaan sisia 3,0911 gram ;
  • 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------------Bahwa perbuatan terdakwa IMAM BOHARI Alias BOHA Bin RABAI RAIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya