Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2017/PN Plp 1.Nurhayati
2.Rikaz Suti
Hajir Sulaiman Ago Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2017/PN Plp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati
2Rikaz Suti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Laila, S.H., M.H.Nurhayati Alias Riwang
2Umar Laila, S.H., M.H.Rikaz Suti
Tergugat
NoNama
1Hajir Sulaiman Ago
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik
  2. Menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik yang sah terhadap objek eksekusi baik eksekusi I maupun objek eksekusi II
  3. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menangguhkan pelaksanaan eksekusi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 dengan surat yang bernomor W22. U7/29/HPDT/II/2017  sampai perlawanan ini putus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap objek eksekusi atas sebidang tanah seluas ± 394 M2 yang di atasnya terdapat rumah toko sebagai objek eksekusi I yang terletak di Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo Kab. Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan     : Tanah H. Mappiati, Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Raya Poros Cilallang-Bajo, Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Tumusu, Sebelah Barat berbatas dengan     : Tanah Tumusu, Dan objek eksekusi II berupa sebidang tanah kering/tanah kavling (kebun) eks. Tanah sawah seluas ± 1.864 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo Kab. Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan    : Tanah H.Salla/Nasruddin/ H. Sahid, Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Raya Poros Cilallang-Bajo, Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Hj. Indo Upe, Sebelah Barat berbatas dengan     : Tanah Saenab Indo Muri,
  4. Menghukum/memerintahkan kepada terlawan eksekusi agar tunduk dan taat terhadap surat penyerahan objek eksekusi I dan II  kepada pelawan yang telah dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 4 Oktober 2008 sebagai kesepakatan yang mengikat antara pihak yang membuatnya ;
  5. Menghukum pemohon eksekusi (Terlawan eksekusi) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak