| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Putri Binti Dg. Lando, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Mangganna jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapatkan pesanan narkotika sabu-sabu dari Unyil seharga Rp 300.000 kemudian terdakwa janjian untuk bertemu di depan rumah namun tidak lama datang petugas kepolisian yaitu saksi Denistan dan saksi Akbar Anggara karena sebelumnya telah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika kemudian melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian ketika setelah para saksi mengamankan terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) lembar tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu dalam genggaman terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru kemudian terdakwa dibawa ke rumah kakak terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) dompet kecil warna putih merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik bening berisi narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika sabu-sabu dari Appe dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000 yang kemudian terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) sachet dengan pembagian harga sebanyak 8 (delapan) sachet dijual terdakwa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) , 1 (satu) sachet terdakwa jual dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) sachet terdakwa jual dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4372/NNF/IX/2025 tanggal 18 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7992 gram benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta urine milik Putri Binti Dg. Lando adalah negatif metamfetamina.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Putri Binti Dg. Lando, pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Mangganna jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa petugas kepolisian sat narkoba Polres Palopo mendapatkan informasi terkait di jl. Dr. Ratulangi Kota Palopo sering dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika kemudian dilakukan penyelidikan lalu saksi Denistan dan saksi Akbar Anggara melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan sebuah rumah di Perumahan Manganna kemudian melakukan penangkapan dan menemukan dalam gengaman terdakwa berupa 1 (satu) lembar tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika sabu-sabu kemudian setelah itu terdakwa dibawa ke rumah kakaknya dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) dompet kecil warna putih merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik bening berisi narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika sabu-sabu dari Appe dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000 yang kemudian terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) sachet dengan pembagian harga sebanyak 8 (delapan) sachet dijual terdakwa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) , 1 (satu) sachet terdakwa jual dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) sachet terdakwa jual dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4372/NNF/IX/2025 tanggal 18 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7992 gram benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta urine milik Putri Binti Dg. Lando adalah negatif metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |