Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Plp PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA CABANG PALOPO Maria butu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA CABANG PALOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iman Fahrevi Ambong, SE, dkkPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA CABANG PALOPO
Tergugat
NoNama
1Maria butu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 459.000.125,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1217120250309283 tanggal 08 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1217120250309283 tanggal 08 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00093613.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 24-03-2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA HRVS 1.5 A/T, Nomor Rangka: MHRRU1860KJ805119 Nomor Mesin: L15Z61223520 Tahun: 2019, Nomor Polisi: DP1338TC (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil              = Rp 409.000.125,-
  2. Kerugian Immateriil         = Rp   50.000.000,-
  3. Total                                      ________________________(+)

                                                      = Rp. 459.000.125,-

 

7. Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  HONDA HRVS 1.5 A/T, Nomor Rangka: MHRRU1860KJ805119, Nomor Mesin: L15Z61223520 Tahun: 2019, Nomor Polisi: DP1338TC (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak