INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Plp | Miftahuddin, S.Si Bin Alm. Mondeng | Kepala Kepolisian Sektor Wara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Plp | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | 00000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melakukan Panggilan melalui surat panggilan secara resmi adalah tindakan melanggar hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Tersangka dan Penangkapan serta Penahanan yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum.
4. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Tersangka dan Penangkapan serta Penahanan tanpa dilakukan Penyelidikan sebelum Penyidikan adalah tindakan melanggar hukum.
5. Menyatakan tindakan Termohon yang melanggar hukum menetapkan Pemohon selaku Tersangka atas dasar kurangnya alat bukti dan tanpa dilakukannya Penyelidikan sebelum Penyidikan sebagaimana Penetapan Tersangka No. Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/S-4/08/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan tanggal 07 Juni 2025 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya atas Laporan Polisi No. LP/B/37/VI/2025/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 6 Juni 2025 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
7. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Tersangka tanpa didahului oleh Penyelidikan sebelum Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1/11/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 7 Juni 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
8. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/S-6/08/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Juni 2025 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
9. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/S-7/04/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 8 Juni 2025 atas dasar Penetapan Tersangkan Nomor SP.Tap/S-4/08/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/polda Sulawesi Selatan tertanggal 7 Juni 2025 dan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana Nomor : SP.Kap/S-6/08/VI/2025/Unitreskrim/Polsek Wara/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Juni 2025 Yang TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
10. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Laporan Polisi No. LP/B/37/VI/2025/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 6 Juni 2025.
11. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon MIFTAHUDDIN,S.Si BIN ALM. MONDENG dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
12. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |