Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Plp | SAKIA NURSAGA Alias AYU Binti SAGA Dg. LAU | Kepala Badan Narkotika Nasional Kota palopo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2018/PN Plp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | 000 | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
Petitum Permohonan |
Praperadilan merupakan suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan hak azasi manusia. Selain itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHAP telah mengatur mekanisme control dan pengawasan tersebut melalui Pra peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Selanjutnya pada pasal 124 KUHAP, tersangka, keluarga atau Penasehat Hukum dapat mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya suatu penahanan. Meskipun pasal ini hanya menyebut “penahanan’ tetapi harus dimaknai termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |