INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2025/PN Plp | Darwiah | Suhra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan objek sengketa berupa sebidang berupa Tanah seluas 10 x 20 m yang terletak di Jl. Cakalang Jaya RT/RW 004/001, Kelurahan. Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo (objek sengketa) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sungai Surutanga
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Burman, S.Ag
Sebelah Barat : Sungai Salutellue
Adalah milik Penggugat DARWIAH binti TULLAH alias LA TULLA
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Imateril kepada Penggugat :
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurnah tanpa syarat;
6.Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas objek sengketa atas nama Tergugat dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara selama perkara ini berproses disemua tingkat peradilan;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
