| Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
- Menangguhkan Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan yang dimohonkan oleh Terlawan ic. Pemohon Eksekusi untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 39/Pdt.G/1999/PN Plp tanggal 19 Oktober 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 324/Pdt/2000/PN Mks tanggal 3 Oktober 2000 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1613 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pdt.Eks/Aan/2026/PN Plp tanggal 23 Januari 2026, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah ± seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) berikut bangunan rumah yang terletak di Dusun Olang, Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan pewarisan dari orang tuanya ic. almarhum Pananran Rilangi dan almarhumah Madiara, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan Ijo;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Palopo – Makassar;Sebelah Timur berbatas dengan Tono;Sebelah Barat berbatas dengan Jamaludin;
- Menyatakan objek eksekusi terletak di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu tidak sesuai dengan objek sengketa yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 39/Pdt.G/1999/PN Plp tanggal 19 Oktober 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 324/Pdt/2000/PN Mks tanggal 3 Oktober 2000 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1613 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yaitu terletak di Dusun Olang, Desa Olang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 39/Pdt.G/1999/PN Plp tanggal 19 Oktober 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 324/Pdt/2000/PN Mks tanggal 3 Oktober 2000 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1613 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004, tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (nonexecutable);
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pdt.Eks/Aan/ 2026/PN Plp tanggal 23 Januari 2026 cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas permohonan Terlawan ic. Pemohon Eksekusi terkait Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 39/Pdt.G/1999/PN Plp tanggal 19 Oktober 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 324/Pdt/2000/PN Mks tanggal 3 Oktober 2000 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1613 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 terhadap tanah dan bangunan rumah milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski Terlawan melakukan upaya banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|