Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Plp Alex Leonardo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alex Leonardo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan  bahwa  orang  yang  bernama  Alex  Leonardo Lahir  di Watampone  Tanggal  26  Juni  1989  sebagaimana  data  Pemohon  pada Kartu Tanda Penduduk Nik : 7373022806880003, Kartu Keluarga Nomor  : 7373022411100002 adalah orang yang sama dengan orang yang bernama Lie Chan Long lahir di Watampone pada tanggal 26 Juni 1989 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak dengan Nomor: 315,  Surat  Tanda   Tamat   Belajar   Sekolah   Dasar   dengan   Nomor: 053/Kep/106/HK/200,   Surat   Tanda   Tamat   Belajar   Sekolah   Lanjutan Tingkat  Pertama  dengan  Nomor:  242/IV/TAHUN  2003,  Ijazah  Sekolah Menengah Atas dengan Nomor: DN-19 Ma 0364500.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo setelah menerima salinan penetapan ini dan membuat catatan pinggir pada register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo.
  4. Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak