Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 531 /P.4.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan We’Cudai Kel.Lagaligo Kec.Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli shabu dengan menghubungi akun Instagram ILLEGALCONTROLLER kemudian akun tersebut menanyakan harga shabu yang ingin terdakwa beli, kemudian terdakwa menyampaikan shabu harga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, lalu akun instagram ILLEGALCONTROLLER menyuruh terdakwa mentransfer harga shabu di Bank Danamon nomor rekening 003685171500 an.BOENDANI SAPUTRA, selanjutnya terdakwa mebtransfer harga shabu ke nomor rekening tersebut melalui BRI link yang ada di jalan pongsimpin, setelah itu terdakwa mengirimkan buktinya ke akun instagram ILLEGALCONTROLLER dan tidak lama kemudian akun instagram ILLEGALCONTROOLLER mengirimkan peta maps yang berada di jalan Salak Kel.Lagaligo Kec.Wara Kota Palopo tepatnya di lorong samping telkom untuk mengambil sabu tersebut, setelah itu terdakwa langsung kelokasi sesuai peta tersebut dan langsung menemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sashet plastik bening berisi sabu kemudian terdakwa mengambilnya lalu masukan kekantong celananya.
  • Bahwa saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa di Jl. We’cudai Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO, menindaklanjuti informasi tersebut kami petugas kepolisian melakukan Penyelidikan di sekitaran jalan tersebut tidak lama kemudian terdakwa melintas lalu petugas kepolisian melakukan pengejaran dan langsung menghadang motor tersebut kemudian salah satu petugas kepolisian melihat terdakwa membuang sesuatu ke pinggir jalan dan lalu terdakwa diamankan dan menyuruh mengambil kembali barang yang di buang di pinggir jalan tersebut, setelah itu petugas kepolisian melihat barang tersebut berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic bening berisikan shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5049/NNF/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1048 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan We’Cudai Kel.Lagaligo Kec.Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelum tertangkap terdalwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang
  • Bahwa saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa di Jl. We’cudai Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO, menindaklanjuti informasi tersebut kami petugas kepolisian melakukan Penyelidikan di sekitaran jalan tersebut tidak lama kemudian terdakwa melintas lalu petugas kepolisian melakukan pengejaran dan langsung menghadang motor tersebut kemudian salah satu petugas kepolisian melihat terdakwa membuang sesuatu ke pinggir jalan dan lalu terdakwa diamankan dan menyuruh mengambil kembali barang yang di buang di pinggir jalan tersebut, setelah itu petugas kepolisian melihat barang tersebut berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic bening berisikan shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5049/NNF/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1048 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya