Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo.
- Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luasnya ± 30 M X 30 M, yang terletak di Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Pak KarelSebelah Selatan : Tanah milik DarmingSebelah Timu r : Tanah milik CimingSebelah Barat : Tanah milik AmorAdalah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara membuka lahan tanah Negara yang masih berupa hutan belantara kemudian dijadikan lahan perkebunan.
- Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai kemudian mengalihkan/menjual kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanak objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama para Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan para Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
- Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono ). |