Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2018/PN Plp Junadis 1.Kamaruddin alias SOLIHIN Bapak Iata alias MADALING
2.Karel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junadis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Rachman, S.H.Junadis
2Umar Kaso SHJunadis
3Nurdin Rajab SH.MHJunadis
Tergugat
NoNama
1Kamaruddin alias SOLIHIN Bapak Iata alias MADALING
2Karel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo.
  3. Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa  yang luasnya ± 30 M X 30 M, yang terletak di Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara    : Tanah milik Pak KarelSebelah Selatan : Tanah milik DarmingSebelah Timu r   : Tanah milik CimingSebelah Barat     : Tanah milik AmorAdalah milik Penggugat  yang diperoleh dengan cara membuka lahan tanah Negara yang masih berupa hutan belantara kemudian dijadikan lahan perkebunan.
  4. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat I  yang menguasai kemudian mengalihkan/menjual kepada Tergugat  II   adalah perbuatan melawan Hukum. 
  5. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanak objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya  
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama para Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan  para Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R

- Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya    (ex aequa et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak