Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa ia Terdakwa RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, bersama dengan orang yang bernama ICAL orang yang bernama GUGUN (masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 20234 bertempat di Jalan. Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN mencurigai seseorang yang kami curigai lalu melakukan penggerebakan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kecil yang didalamnya berisikan benda atau barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) sachet bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang dikemas dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna ungu dengan no imei 860621055087433 milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 4 (empat) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari Lel. ICAL ( DPO) dan Lel
GUGUN (Dpo) yang diperoleh dari Makassar dengan cara Lel. ICAL (DPO) dan Lel GUGUN (Dpo) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsaff dengan mengatakan mau ko ga barang (maksudnya sabu),patungan ki sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ada bosku di Makassar, kemudian terdakwa menjawab iyo, mau ka, tidak lama lelaki ICAL ( DPO) datang ke rumah, lalu terdakwa menyerahkan uang terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan lelaki ICAL (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu lelaki ICAL (DPO), mengatakan tunggu mi sappo, itu barangmu kalau pulang ka nanti dari Makassar ambil itu barang, terdakwa jawab ok. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 terdakwa bersama dengan lelaki ICAL (DPO), bersama-sama pergi mengambil sabu tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita lelaki GUGUN (DPO), mengirimkan terdakwa peta lokasi keberadaan sabu tersebut yang berada di jalan Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa bersama dengan lelaki ICAL (DPO), menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi terdakwa mencari sabu tersebut dan lelaki ICAL menunggu di atas sepeda motor. Tidak lama kemudian tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kecil yang berisikan benda atau barang berupa : 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) sachet bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang dikemas dengan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) plastik hitam dan 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna ungu dengan no imei 860621055087433 ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, sedangkan lelaki ICAL(DP0) berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 1232/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,disimpulkan bahwa 4 (empat ]) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2, 6834 gram, milik lelaki RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, adalah mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sehari-hari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
--------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, bersama dengan orang yang bernama ICAL orang yang bernama GUGUN (masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 20234 bertempat di Jalan. Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR dan saksi DENISTAN mencurigai seseorang yang kami curigai lalu melakukan penggerebakan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kecil yang didalamnya berisikan benda atau barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) sachet bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang dikemas dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna ungu dengan no imei 860621055087433 milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 4 (empat) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari Lel. ICAL ( DPO) dan Lel GUGUN (Dpo) yang diperoleh dari Makassar dengan cara Lel. ICAL (DPO) dan Lel GUGUN (Dpo) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsaff dengan mengatakan mau ko ga barang (maksudnya sabu),patungan ki sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ada bosku di Makassar, kemudian terdakwa menjawab iyo, mau ka, tidak lama lelaki ICAL ( DPO) datang ke rumah, lalu terdakwa menyerahkan uang terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan lelaki ICAL (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu lelaki ICAL (DPO),), mengatakan tunggu mi sappo, itu barangmu kalau pulang ka nanti dari Makassar ambil itu barang, terdakwa jawab ok. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 terdakwa bersama dengan lelaki ICAL (DPO), bersama-sama pergi mengambil sabu tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita lelaki GUGUN (DPO), mengirimkan terdakwa peta lokasi keberadaan sabu tersebut yang berada di jalan Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa bersama dengan lelaki ICAL (DPO), menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi terdakwa mencari sabu tersebut dan lelaki ICAL menunggu di atas sepeda motor. Tidak lama kemudian tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kecil yang berisikan benda atau barang berupa : 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) sachet bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang dikemas dengan 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) plastik hitam dan 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna ungu dengan no imei 860621055087433 ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, sedangkan lelaki ICAL(DP0) berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 1232/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,disimpulkan bahwa 4 (empat ]) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2, 6834 gram, milik lelaki RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, adalah mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan seharihari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |